Mau Bantuan PIP Rp1 Juta Tapi Belum Punya KIP ? Berikut Cara Buatnya Disini

10 Januari 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar /Dok. Kemendikbud.

ARAHKATA - Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Mereka yang berstatus sebagai penerima PIP harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan.

Sebelumnya, Program Indonesia Pintar adalah bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Fungsi dari Kartu Indonesia Pintar tersebut sebagai jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Baik anak didik di sekolah umum, maupun sekolah keagamaan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita Mendalam atas Musibah Sriwijaya SJ182

Dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar ini juga dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa.

Misalnya untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, sebagai uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses di laman https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Bantuan Program Indonesia Pintar Diperpanjang, Ini Cara Pencairannya

Dikutip Arahkata.com dari FixIndonesia, besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima tiap jenjang pendidikan akan berbeda jumlahnya.

Di bawah ini adalah besaran bantuan PIP yang akan diterima tiap jenjang pendidikan:

· Peserta didik SD/ MI/ Paket A: Rp450 ribu per tahun

· Peserta didik SMP/ MTs/ Paket B: Rp750 ribu per tahun

· Peserta didik SMA/ SMK/ MA/ Paket C: Rp1 juta per tahun

Untuk cek nama siswa penerima bantuan PIP, bisa langsung login ke laman pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Apakah Anda Masuk ke Dalam Daftar Penerima Bansos Tunai 2021 ? Begini Cara Mengeceknya

Bagi yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak perlu panik sebab Anda masih bisa menerima bantuan PIP tersebut.

Hal yang harus dilakukan adalah membuat KIP terlebih dahulu agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.

Bagaimana cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Simak selengkapnya di sini!

Baca Juga: Anda Belum Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Segera Cek Cara dan Syaratnya Disini

Cara Buat Kartu Indonesia Pintar (KIP)

1. Untuk bisa membuat KIP, Anda harus menyiapkan beberapa berkas sebagai berikut:

a. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

b. Kartu Keluarga (KK)

c. Rapor hasil belajar

d. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah atau kepala madrasah

2. Kemudian seluruh berkas tersebut dibawa ke dinas pendidikan terdekat atau bisa juga dengan melapor ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

3. Pihak yang menerima berkas akan melakukan pencatatan data siswa kemudian mengirimkan catatan tersebut ke Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama setempat.

4. Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama akan mendaftarkan calon siswa penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

5. Pihak sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon siswa penerima KIP ke dalam Dapodik.

6. Setelah diverifikasi dan lolos seleksi, KIP yang telah jadi akan dikirimkan langsung ke alamat siswa penerima atau ke alamat sekolah yang bersangkutan.

Demikianlah cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa yang ingin menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga senilai Rp1 juta.*** (Catharina Griselda/FixIndonesia)

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler