Jadi Penerima BPNT ? Begini Loh Aturan Pencairannya

20 Januari 2021, 09:18 WIB
Penerima BLT BPNT Rp200 Ribu harus punya kartu ini. /Kemsos.go.id/

ARAHKATA - Pemerintah kembali membagikan bantuan sosial (bansos) untuk meringankan beban keluarga yang terdampak berat dari krisis pandemi Covid-19.

Pemerintah menyediakan tiga jenis program bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan anggaran sebesar Rp42,5 triliun untuk program BPNT ini.

Baca Juga: Apakah Anda Berhak Dapat BST 2021? Cari Tau Disini, Ini Persyaratannya

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2021 juga akan disalurkan selama 12 bulan hingga Desember 2021.

Selain itu, bansos BPNT ini menyasar kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dikutip Arahkata.com dari laman FixIndonesia berjudul "Disalurkan Selama 12 Bulan, Begini Mekanisme Pencairan Bansos BPNT Rp200 Ribu dari Kemensos". Setiap bulannya, besaran dana bansos BPNT ini diberikan sebesar Rp200 ribu per keluarga.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Sekarang Juga, Berikut Alur dan Syaratnya

Untuk membantu proses penyaluran program ini, Kemensos juga bekerja sama dengan bank HIMBARA di antaranya bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Sementara itu untuk proses pencairan bansos BPNT Rp200 ribu dilakukan di e-warong terdekat.

Perlu diketahui, BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong.

Baca Juga: Cek Syarat Menerima Bantuan Modal untuk Lulusan PKH Disini

Adapun untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos BPNT Rp200 ribu bisa melakukan langkah-langkah berikut.

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan secara tepat

6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bantuan sosial bansos BPNT.

Baca Juga: Mau Bantuan PIP Rp1 Juta Tapi Belum Punya KIP ? Berikut Cara Buatnya Disini

Jika melihat ada orang disekitar Anda baik tetangga atau saudara Anda yang mengalami krisis ekonomi akibat pandemi covid-19 bisa memberitahukan informasi ini, terutama bagi mereka yang benar-benar telah memenuhi syarat namun belum sadar dengan informasi bantuan ini.

Mari kita bantu siapa saja disekitar kita yang mengalami dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 dengan tidak hanya membagi informasi terkait bantuan sosial dari pemerintah tapi juga turut membantu mereka yang kurang informasi dengan menuntun mereka bagaimana cara mendaftar agar bisa menerima bantuan sosial ke RT/RW di tempat tinggal Anda.*** (Firda Rachmawati
/FixIndonesia)

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler