Penyitaan E-KTP Pelanggar Prokes Tidak Efektif Turunkan Covid-19

1 Februari 2021, 19:05 WIB
Kepala DP3AK Jawa Timur, Andriyanto /Istimewa/

ARAHKATA – Penyitaan E-KTP bagi pelanggar protokol kesehatan mendapat protes Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim. Mengingat penyitaan itu kurang tepat dan tidak efektif turunkan penyebaran covid-19.

Kepala DP3AK Jatim, Andriyanto mengaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) petugas Satpol PP menyita E-KTP bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Penyitaan E-KTP bertujuan agar pelanggar prokes jerah, karena khawatir E-KTP disita kembali.

"Tesis ini perlu dipertanyakan, hingga saat ini belum ada data empiris yang dapat membuktikan adanya korelasi positif antara sanksi yang berat dan efek jera,” kata Andry, dikonfirmasi, Senin 1 Februari 2021.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Tol Sumbang Inflasi di Jatim pada Januari 2021

Andri menyebut E-KTP merupakan kartu identitas penduduk resmi sebagai bukti diri. Mengingat E-KTP merupakan bentuk pelayanan publik dasar yang digunakan untuk layanan publik lainnya, semisal mengurus BPJS, perbankan, Bantuan Sosial, dan lainnya. Kartu identitas  merupakan hak konstitusional warga negara.

“Jadi, sejalan dengan imbauan Bapak Dirjen Dukcapil Kemendagri bahwa sanksi penyitaan KTP-el adalah kurang tepat dan tidak efektif,” paparnya.

Pemerintah daerah sejatinya dalam memberikan sanksi bagi pelanggar prokes seharusnya sebagai satu kesatuan penyelenggaraan pemerintahan. Kepemilikan E- KTP telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Sepertinya penyitaan E- KTP ini menggunakan logika jump to conclusion untuk menerapkan hukuman yang ‘lebih kejam’ lagi supaya pelaku jera," paparnya.

Baca Juga: Kapolri Safari Lagi, Kini ke Markas TNI AU

Andri menegaskan, penegakan sanksi seharusnya diimbangi dengan melakukan evaluasi secara berkala dan konsisten. Evaluasi dengan melihat perkembangan penurunan angka pelanggaran protokol kesehatan.

"IIniyang paling penting. Bahwa tujuan penjatuhan sanksi ini tidak sebatas berorientasi pada pembalasan, namun harus dipastikan penjatuhan sanksi tersebut memberikan manfaat. Yaitu, mencegah pelanggaran protkes dan memutus rantai penularan Covid-19,” tuturnya.

Pemberian sanksi denda dan/atau kerja sosial sebaiknya diberitakan di media sosial agar pelanggar jera. Beda dengan menyita E-KTP, masyarakat akan banyak dirugikan. Masyarakat tidak bisa menggunakan untuk layanan publik. Terlebih, akan memberikan beban kepada Satpol PP untuk menyimpan E-KTP yang disita.

Baca Juga: Bank Syariah Terbesar di Indonesia Lahir, Hari Ini Resmi Beroperasi

"Dinas Dukcapil daerah tentu akan ketambahan beban untuk mencetak kembali bila E- KTP hilang,” terangnya.

Pihaknya sepakat bila pandemi Covid-19 harus ditangani secara serius, namun semangat memberikan sanksi penyitaan KTP-el bagi pelanggar prokes dengan alasan memberikan efek jera, belum tentu menyelesaikan persoalan.

“Pemberian sanksi bagi protokol kesehatan sejatinya harus diformulasikan secara rasional, bukan emosional. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir,” pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler