Pemerintah Beri Izin Mudik Lebaran 2021 dengan Syarat Berikut!

24 Maret 2021, 15:32 WIB
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi melakukan peraturan operasional Transportasi jelang masa Mudik Lebaran 2021.* /dephub.go.id

ARAHKATA - Pemerintah sudah memberikan izin untuk mudik lebaran 2021 kali ini. Berbeda dengan tahun lalu yang mana pemerintah melarang keras untuk mudik.

Berdasarkan kalender cuti bersama lebaran 2021 hanya berasa di 12 Mei 2021. Bila ditambah dengan waktu libur nasional, artinya ada tiga hari libur, yakni 12, 13, 14 Mei 2021.

Walaupun masih dalam masa pandemi, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan pemudik apabila ingin pulang ke kampung halaman:

Baca Juga: Syarat dan Cara Buat NPWP Online, Gampang Banget!

1. Protokol Kesehatan

Berdasarkan info Lebaran 2021, para pemudik tahun ini wajib melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. Hal ini berlaku mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat tujuan.

2. Tracking

Pemerintah juga akan melakukan tracking atau pelacakan pada setiap pemudik. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona semakin meluas dan lonjakkan penumpang.

3. Mempersingkat masa berlaku tes Covid-19

Ketentuan mudik Lebaran 2021 selanjutnya adalah mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. Hal ini dilakukan pemerintah pada alat screening seperti GeNose, rapid test, dan PCR.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Cinta dan Nafsu dari Penjelasan Berikut!

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku tidak akan ada larangan mudik di tahun 2021. Adapun, pelaksanaan lebaran akan diatur oleh gugus tugas COVID-19.

Budi memprediksi pelaksanaan Lebaran 2021 akan terjadi lonjakan karena sebagian masyarakat sudah melakukan vaksin.

"Pasti terjadi lonjakan. Program vaksinasi membuat masyarakat ingin berpergian. Ada juga PPnBM 0 persen dan penggunaan tes GeNose yang membuat orang confident berpergian," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler