Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Rutan Cilodong Depok

4 Agustus 2021, 19:03 WIB
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Taufiqurrahman (kemeja putih) bersama di Rutan Cilodong Depok Rabu, 4 Agustus 2021 /Eko Budi Ahdyanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Taufiqurrahman lakukan peninjauan langsung pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi 1.433 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Cilodong Depok.

Kepada para WBP, Taufiqurrahman berikan pesan agar disiplin untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

Dikatakan Taufiqurrahman, bahwa dengan disiplin kita pasti dapat melalui pandemi ini.

Baca Juga: Lurah Jatijajar Depok Angkat Bicara Soal Potongan Dana Bansos

"Asal kita disiplin terhadap protokol kesehatan", ucapnya di Rutan Cilodong Depok, Rabu, 4 Agustus 2021.

Kesempatan itu, dia juga berucap terima kasih kepada semua pihak yang turut terlibat membantu proses vaksinasi COVID-19.

"Kami juga ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan teman-teman dari RS.Bhayangkara Brimob Kelapa Dua yang membantu pelaksanaan vaksinasi ini", ujar Taufiqurrahman. 

Baca Juga: Ibu Hamil Sekarang Boleh Divaksin, Tapi dengan Syarat Ini Ya Bund!

"Mudah-mudahan ini bisa meminimalisir bahkan mencegah penyebaran virus COVID-19”, tambahnya.

Plt.Kepala Rutan Kelas I Depok, Muhamad Irvan Muayat mengungkapkan rasa syukur pelaksanaan vaksinasi berjalan kondusif.

Kesempatan itu Irvan juga menyampaikan terima kasih segenap pihak yang telah bersinergi suksesi pelaksanaan vaksinasi bagi WBP di Rutan Cilodong.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19, 50 Nakes Vs 1.433 WBP di Rutan Cilodong Depok

Dia menambahkan, selain harus tetap menerapkan protokol kesehatan, pemberian vaksinasi ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan Rutan Kelas I Depok terhadap kebijakan Pemerintah dalam mensukseskan penanggulangan penyebaran Virus COVID-19.

Diketahui, pada vaksinasi dosis pertama, dari 1.433 WBP, hanya 1.384 WBP yang telah mendapatkan Vaksinasi COVID-19 jenis AstraZeneca.

Baca Juga: PWI Mengecam Aksi Kapolrestro Depok pada Wartawan

Sebanyak 48 WBP lain tidak dapat divaksin lantaran sakit dan 1 WBP dikarenakan masa pidananya sudah berakhir dihari pelaksanaan vaksinasi.

Sedang, para WBP akan mendapatkan kartu tanda telah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Untuk pelaksanaan dosis kedua akan dilakukan 2 Bulan mendatang pasca pemberian dosis pertama.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler