Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Ini Persyaratannya!

5 Agustus 2021, 16:41 WIB
Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka /Instagram/@prakerja.go.id

ARAHKATA - Kartu Prakerja adalah program yang diluncurkan pemerintah dari tahun 2020 untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi.

Dalam pelaksanaannya, Kartu Prakerja akan memberikan berbagai jenis pelatihan untuk menambah soft skill peserta.

Hingga saat ini program Kartu Prakerja sudah membuka 17 gelombang.

Baca Juga: Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Diperiksa Polisi

Dikabarkan dalam waktu dekat ini Kartu Prakerja akan membuka gelombang ke-18.

Jika sudah menyelesaikan pelatihan nantinya akan diberikan insentif. Berikut rincian insentifnya:

Baca Juga: Amankah Ibu Menyusui di Vaksin COVID-19? Simak Faktanya!

1. Insentif pelatihan Kartu Prakerja gelombang 18, yang diberikan senilai Rp1 juta untuk membeli pelatihan.

2. Insentif pasca pelatihan Kartu Prakerja gelombang 18, senilai Rp600.000 dan akan diberikan sebanyak empat kali.

3. Insentif pengisian survei Kartu Prakerja gelombang 18, diberikan senilai Rp50.000 dan akan diberikan sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Ini Lho Alasan Atlet Pakai Bikini di Pertandingan Voli Pantai

Dalam setiap gelombangnya, kuota peserta Kartu Prakerja sangat terbatas. Oleh karena itu bagi yang ingin mengikuti program tersebut segera lengkapi persyaratannya.

Persyaratan mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 18 yakni:

Baca Juga: Deretan Mal Jakarta yang Berlakukan Sertifikat Vaksin COVID-19

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun dan tidak sedang berkuliah.

2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi atau Komisaris.

Baca Juga: Sembuh dari COVID-19, Tyas Mirasih Digugat Cerai Suami

4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)

6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Adapun tata cara daftar program Kartu Prakerja gelombang 18:

Baca Juga: Pemerintah Aceh Hadiahi Satu Rumah untuk Nurul Akmal

1. Buka laman www.prakerja.go.id pada browser handphone, laptop atau komputer.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Masukkan data diri dan ikuti langkah atau petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

Baca Juga: Intip Tampilan Barbie Seri Terbaru dari Perusahaan Mattel

4. Siapkan kertas dan alat tulis lainnya untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

5. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.

6. Lalu tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS di handphone.

Agar tak ketinggalan informasi tentang Kartu Prakerja gelombang 18, alangkah baiknya cek secara berkala laman resmi Kartu Prakerja di www.kartuprakerja.go.id atau akun Instagram @prakerja.go.id.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler