Perhatian! ASN Wajib Patuhi Larangan Mudik Gunakan Mobil Dinas

14 April 2022, 10:57 WIB
Mobil Dinas DPRD Purbalingga mengalami kecelakaan tunggal di tol Cipali, Jumat 29 Oktober 2021 /Tangkapan Layar Vidio BPBD Cirebon

 

 

 

 

 

ARAHKATA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik Lebaran dengan menggunakan mobil dinas.

Tjahjo mengatakan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Tjahjo sampaikan peraturan itu berlaku selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Menhub Minta Pemerintah Daerah Soroti Pemudik Sepeda Motor

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” kata Tjahjo, dilansir Antara, Kamis, 14 April 2022.

Tjahjo menyatakan, PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” jelas Tjahjo.

Baca Juga: Horee Bantuan Tunai Minyak Goreng Segera Cair!

Berdasarkan SE yang ditandatangani pada 13 April 2022, ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Selain itu, ia juga mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Jokowi Turun Langsung Bagikan BLT dan Bansos ke Ibu-ibu, Guna Tambahan Modal Kerja

Tjahjo juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” pungkasnya.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler