Satgas: Mudik ke Kampung Halaman, Tapi Jangan Bawa COVID-19

20 April 2022, 09:45 WIB
Iustrasi Calon penumpang berjalan di Terminal Kalideres, Jakarta. /FAUZAN/ANTARA

 

 

ARAHKATA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menegaskan agar masyarakat yang mudik ke kampung halaman diimbau tidak membawa COVID-19 dan menyebarkannya ke sanak saudara.

“Di masa mudik kita punya risiko menularkan karena berjumpa kelompok rentan. Mudik aman jangan bawa virus pulang,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 , Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring BNPB, Selasa, 19 April 2022.

Hal ini menjadi evaluasi pihak Satgas selama tiga gelombang COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Data tersebut diharapkan menjadi pelajaran pentingnya disiplin protokol kesehatan (prokes), terutama menjelang mudik.

Baca Juga: Wah, Harta Sandiaga Uno di 2021 Naik Tajam Mencapai Rp 10,6 T

Maka dari itu, Wiku mengingatkan kembali gelombang pertama terjadi usai Natal 2020 dan tahun baru 2021. Kasus positif melonjak tiga kali lipat dan mencapai puncaknya sebanyak 14.500 kasus dalam sehari. Kasus kematian harian juga melonjak hingga sekitar 500 kasus.

Gelombang kedua terjadi setelah Idulfitri pada Mei 2021 di tengah varian Delta. Kasus meroket hingga puncaknya pada 15 Juli 2021 dengan 56.757 kasus dalam sehari.

“Bahkan, kasus kematian naik empat kali lipat dibanding puncak gelombang pertama,” papar Wiku.

Baca Juga: ICW: Kasus Korupsi 2021 Terbanyak di Sektor Anggaran Dana Desa

Ia menyebut gelombang ketiga terjadi pascanatal 2021 dan tahun baru 2022 di tengah varian Omicron. Kasus positif mencapai yang tertinggi selama pandemi sebanyak 64.718 orang pada 16 Februari 2022.

“Meski begitu, kasus kematian tidak melonjak sebesar gelombang pertama dan kedua,” jelasnya.

Wiku menyebut ada pelajaran yang menjadi pelajaran yaitu kasus tetap bisa melonjak meski sudah melandai. Masyarakat mesti benar-benar disiplin prokes selama periode mudik agar gelombang baru tidak terjadi.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler