101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatannya pada 2022, Ini Daftarnya

12 Mei 2022, 08:36 WIB
Foto Pelantikan Kepala Daerah Jatim, /Antara

ARAHKATA – Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022. Mereka tersebar dari Aceh hingga Papua.

Sebanyak tujuh di antaranya adalah gubernur. Dengan berakhirnya masa jabatan itu, maka ada kekosongan kepala daerah.

Kekosongan kepala daerah tersebut akan diselesaikan dengan pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.

Baca Juga: Bamsoet Apresiasi Gelar Kehormatan Megawati dari Seoul Institute of the Arts

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan mengatakan, guna mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, akan diangkat penjabat (Pj) kepala daerah.

Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Baca Juga: COVID-19 Belum Bisa Dikatakan Endemik, Ini Penjelasan Ahli

Berdasarkan Undang-Undang Pilkada Pasal 201 ayat 10 ditegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan di ayat 11, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Nantinya, para penjabat bupati, wali kota, dan gubernur yang bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Harapkan Dampak Positif dari Pertemuan KTT ASEAN-AS

"Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan pejabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, dilansir ANTARA, dikutip ArahKata.com Rabu, 11 Mei 2022.

Berikut ini daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 :

Baca Juga: Menteri Suharso Ajak Pemuda Terlibat dalam Pembangunan

Gubernur

1. Aceh
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
4. Banten
5. Gorontalo
6. Sulawesi Barat
7. Papua Barat

Baca Juga: Menteri Suharso Ajak Pemuda Terlibat dalam Pembangunan

Bupati

1. Mesuji
2. Lampung Barat
3. Tulang Bawang
4. Bekasi
5. Banjarnegara
6. Batang
7. Jepara
8. Pati
9. Cilacap
10. Brebes
11. Kulonprogo
12. Buleleng
13. Flores Timur
14. Lembata
15. Landak
16. Barito Selatan
17. Kotawaringin Barat
18. Hulu Sungai Utara
19. Barito Kuala
20. Banggai Kepulauan
21. Buol
22. Bolaang Mongondow
23. Takalar
24. Kepulauan Sangihe
25. Kolaka Utara
26. Bombana
27. Boalemo
28. Buton
29. Muna Barat
30. Boton Tengah
31. Buton Selatan
32. Seram Bagian Barat
33. Buru
34. Maluku Tenggara Barat
35. Maluku Tengah
36. Pulau Morotai
37. Halmahera Tengah
38. Nduga
39. Lanny Jaya
40. Sarmi
41. Mappi
42. Tolikara
43, Kepulauan Yapen
44. Jayapura
45. Intan Jaya
46. Puncak Jaya
47. Dogiyai
48. Tambrauw
49. Maybrat
50. Sorong
51. Aceh Besar
52. Aceh Utara
53. Aceh Timur
54. Aceh Jaya
55. Bener Meriah
56. Pidie
57. Simeulue
58. Aceh Singkil
59. Bireun
60. Aceh Barat Daya
61. Aceh Barat Daya
62. Gayo Lues
63. Aceh Barat
64. Nagan Raya
65. Aceh Tengah
66. Aceh Tamiang
67. Tapanuli Tengah
68. Kepulauan Mentawai
69. Kampar
70. Muaro Jambi
71. Sarolangun
72. Tebo
73. Musi Banyuasin
74. Bengkulu Tengah
75. Tulang Bawang Barat
76. Pringsewu

Baca Juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643 Mengajar di Sekolah Perbatasan

Wali Kota

1. Banda Aceh
2. Lhokseumawe
3. Langsa
4. Sabang
5. Payakumbuh
6. Tebing Tinggi
7. Pekanbaru
8. Tasikmalaya
9. Cimahi
10. Salatiga
11. Batu
12. Yogyakarta
13. Kupang
14. Singkawang
15. Kendari
16. Ambon
17. Jayapura
18 Sorong ***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler