Sinergi BPKP - Kemenhub Perkuat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Sektor Transportasi

25 Agustus 2022, 08:51 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait akuntabilitas keuangan dan pembangunan di lingkungan Kemenhub. /BPKP

ARAHKATA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait akuntabilitas keuangan dan pembangunan di lingkungan Kemenhub.

Nota kesepahaman ditandatangani Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dan disaksikan langsung para deputi dan dirjen dari kedua belah pihak, di Kantor Pusat BPKP, Jakarta Timur, Rabu, 24 Agustus 2022.

Ateh mengungkapkan, penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari keseriusan BPKP dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan, serta mewujudkan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Baca Juga: PB IDI dan Satgas Monkeypox Angkat Bicara Kasus Monkeypox di Indonesia

Apalagi jika merujuk pada efektivitas dan efisiensi, penggunaan anggaran Kementerian Perhubungan semakin penting maknanya.

Realisasi APBN di Kementerian Perhubungan, selain digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang harus terus berjalan, juga diharapkan menjadi pendorong perekonomian nasional.

“BPKP siap mengawal upaya intensifikasi pendanaan kreatif non-APBN dan penentuan skala prioritas pembangunan infrastruktur transportasi nasional,” ucapnya.

Baca Juga: Geger Dinas Pendidikan DKI Mengaku Tak Tahu Ada Pungli Mendapatkan SK Guru Kontrak

Sejauh ini, kata Ateh, BPKP telah melakukan berbagai upaya pengawalan akuntabilitas dan pengawasan tata kelola dengan Kementerian Perhubungan.

Antara lain Reviu Cost Overrun pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, audit tujuan tertentu atas kemajuan pekerjaan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (LRT Jabodebek).

Audit tujuan tertentu atas Kewajaran Biaya Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Provinsi Sumatera Selatan (LRT Sumsel), serta reviu tata kelola PNBP, kerja sama konsesi, dan pembangunan infrastruktur perhubungan.

Baca Juga: Gelar Rakerda ASITA DKI Jakarta Rekomendasi Tata Kelola Wisata Domestik

“Kami harap kerja sama yang telah terbangun selama ini dapat ditingkatkan sehingga tata kelola dan akuntabilitas pengawasan pembangunan di lingkungan Kementerian Perhubungan semakin kuat,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kemenhub merupakan salah satu kementerian teknis yang tugas serta tanggung jawabnya besar dan kompleks.

Maka itu, perlu berkolaborasi dengan BPKP untuk memperkuat pengawasan, dalam pelaksanaan tugas secara akuntabel dan dengan tata kelola pemerintahan yang baik guna menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga: Arviyan Arifin Abaikan Surat Perintah Pembongkaran Bangunan Dari Pemkot Jakarta Selatan

“Kami sampaikan terima kasih kepada BPKP yang telah melakukan assessment pada sejumlah proyek di sektor transportasi seperti: LRT Jabodebek, LRT Sumsel, dan lain-lain. Saya pikir proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung juga perlu evaluasi dari BPKP sehingga kita tahu persis berapa nilai-nilai yang harus kita bayar, dan lain sebagainya,” ujar Menhub.

Menhub juga meminta dukungan BPKP untuk membantu pengawasan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor transportasi yang ada di daerah-daerah.

“Di beberapa daerah PNBP-nya belum maksimal, untuk itu kami membutuhkan dukungan dan kolaborasi dengan BPKP,” kata Menhub.

Baca Juga: LPAI Siapkan Tim Psikolog Tangani Anak-anak Ferdy Sambo

Lebih lanjut Menhub menginstruksikan jajarannya untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi secara intensif dengan jajaran BPKP dan segera menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman melalui program-program yang nyata, khususnya untuk meningkatkan kualitas SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kemenhub.

“Semoga fungsi pengawasan di Kemenhub akan semakin efektif dan bisa memberikan yang terbaik untuk bangsa,” tutur Menhub.

Ruang lingkup Nota kesepahaman yang berlaku selama lima tahun tersebut meliputi pengawasan atas anggaran yang didanai dari APBN dan pinjaman/hibah.

Baca Juga: Survei LSI : Masyarakat Dukung Polri Bongkar Kasus Tewas Brigadir J

Pengawasan atas pembangunan infrastruktur dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), konsesi, dan kerja sama lainnya.

Pengawasan atas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, pengawasan atas akuntabilitas, pembinaan atas akuntabilitas, serta kegiatan lainnya yang disepakati.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: bpkp.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler