Menkumham Yasonna: Pengesahan RKUHP Tidak Mungkin Disetujui Masyarakat 100 Persen

6 Desember 2022, 19:07 WIB
Pengunjuk rasa dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali meneriakkan yel-yel menolak rencana pengesahan RKUHP oleh DPR di Denpasar, Bali, Selasa 6 Desember 2022. /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/

ARAHKATA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini.

Menindaklanjuti pengesahan RKUHP tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly meminta agar masyarakat yang tidak menyetujuinya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, maka dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," katanya, dikutip ArahKata.com pada Selasa, 6 Desember 2022.

Baca Juga: Eks Ketua DPRD Jabar Diminta Kembalikan Rp102 Miliar, Dampak Kasus Dugaan Penipuan

Yasonna menjelaskan, terdapat sejumlah pihak yang menilai adanya pasal-pasal kontroversial yang kemudian dapat menimbulkan ketidakpuasan tersendiri untuk sebagian pihak atau kelompok masyarakat.

Namun, hal itu harus disampaikan dengan mekanisme yang benar. Menurut keterangan Yasonna, penyusunan RKUHP tersebut tidak berjalan dengan mulus.

Pasalnya, Pemerintah Indonesia bersama DPR dihadapkan dengan sejumlah pasal-pasal yang dinilai kontroversial, seperti penghinaan Presiden, penyebaran ajaran komunis dan pidana kumpul kebo.

Baca Juga: Dua Pegawai BUMD Indramayu Maling Uang Rakyat Rp34 Miliar Ditahan Kejati Jabar

Meski demikian, Menkumham mengatakan, RKUHP yang telah disahkan itu sudah melalui pembahasan hingga kajian berulang-ulang. Proses pembahasannya pun dilakukan secara transparan, teliti dan partisipatif.

"RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Yasonna beranggapan jika KUHP yang lama terus digunakan di Indonesia, maka tidak ada bentuk kebanggaan tersendiri sebagai anak bangsa.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jember Jatim, Getaran Terasa Sampai Yogyakarta

"Tidak ada pride sebagai anak bangsa saya, guru-guru saya, guru yang saya hormati banyak bekerja keras, seperti Prof. Muladi misalnya, sangat mendambakan UU ini disahkan," ucapnya.

Sementara itu, pengesahan RKUHP menimbulkan kekhawatiran bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) .

Berdasarkan keterangan Ketua Komnas HAM, Atnike Sigiro, jika nantinya pengesahan RKUHP menimbulkan pelanggaran prinsip HAM, maka pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Enam Hal Penting Dilakukan Saat Terjadi Gempa Bumi, Kurangi Risiko Bencana

"Apabila pasal tentang pelanggaran HAM berat hasilnya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU Nomor 26/2000, maka kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut," tuturnya.

Lebih lanjut, Atnike berharap agar lahirnya naskah Rancangan KUHP dapat mewujudkan HAM. Ia pun menyebutkan bahwa RKUHP tersebut tidak dapat memuaskan semua keinginan masyarakat.

Oleh karena itu, jika terjadi perbedaan pendapat soal RKUHP, maka dapat menempuh proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Cak Eri Tabuh Genderang Perang Atasi Maraknya Gangster di Surabaya

"Nanti kalau ada perbedaan pandangan, saya pikir ada proses politik dan hukum yang bisa ditempuh misalnya tinjauan peradilan" katanya.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler