Presiden tak Pernah Instruksikan Pembubaran FPI

21 November 2020, 16:14 WIB
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc. /ARIF FIRMANSYAH

ARAHKATA - Pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyebut FPI bisa dibubarkan jika tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia, mendapat respon dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian.

Ia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak pernah memerintahkan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang digawangi Habib Rizieq Shihab.

Namun demikian, Donny Gahral Adian mengatakan bahwa proses penegakkan hukum tetap dilakukan jika ormas tersebut melakukan pelanggaran.

Baca Juga: 3T Jadi Satu-Satunya Cara Mengendalikan COVID 19

"Tidak ada (Presiden atau Moeldoko instruksikan FPI dibubarkan). FPI masih sebagai organisasi," ujarnya, kepada wartawan, Jumat 20 November 2020.

Donny Gahral Adian mencontohkan, seperti ormas yang melakukan persekusi, aksi sweeping, dan main hakim sendiri.

"Yang ada adalah proses penegakan hukum, artinya kalau ada yang melanggar, melakukan persekusi, sweeping, main hukum sendiri tentu ada hukum yang akan dikenakan," ucapnya.

Baca Juga: Merasa Digeber ! Honda CBR1000RR Ditabrak LCGC Ayla, Ganti Rugi Rp699 Juta

Tak hanya itu, Donny Gahral Adian juga menyampaikan bahwa penegakkan hukum merupakan ranah aparat kepolisian. Namun aparat TNI dapat diperbantukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban suatu wilayah.

"Saya juga mengatakan bahwa FPI itu ranahnya ranah penegakkan hukum, tapi TNI bisa di BKO-kan bila dirasa perlu, TNI kan sifatnya membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban satu wilayah tertentu," urai Donny Gahral Adian.

Lebih jauh dia juga mengatakan, aparat keamanan seperti TNI dan Polri sudah disumpah untuk menjaga keutuhan NKRI. Namun, jika ada ormas yang ingin menggangu perdamaian dan persatuan Indonesia, TNI atau Polri harus bertindak.

Baca Juga: Pesan Mensos Bagi yang Belum Dapat Bansos

"Jika ada ormas yang berpeluang atau ingin merusak persatuan, mengganggu perdamaian, keamanan, sebagai alat negara yang disumpah untuk setia kepada NKRI dan UUD 45, harus berlaku sesuatu terhadap itu," terang dia.

Kemudian, ia menyebut pernyataan Pangdam harus dipersepsikan sebagai seseorang yang memiliki tanggungjawab keamanan di wilayah teritorial.

"Jadi Pangdam saya kira tepat bahwa dia (Pangdam Jaya) ingin menindak FPI jika terus menerus melakukan keresahan, mengganggu perdamaian, persatuan, terus menerus membangkan terhadap aturan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Aturan Main Distribusi Vaksin Covid-19

Diketahui sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui sekelompok orang berbaju loreng yang menertibkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab adalah personel TNI.

Bahkan, ia menegaskan kalau perlu, pemerintah bisa membubarkan FPI. "Kalau perlu, FPI bubarkan saja. Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," katanya beberapa waktu lalu.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler