Pemerintah Tetapkan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Sebagai Libur Nasional

- 27 November 2020, 22:49 WIB
Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia yang menetapkan hari pilkada serentak 9 Desember 2020 jadi libur nasional
Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia yang menetapkan hari pilkada serentak 9 Desember 2020 jadi libur nasional /Setkab.go.id

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x