Viral Soal Azan Jihad, Ini Kata Wamenag

- 30 November 2020, 22:41 WIB
Ilustrasi medsos
Ilustrasi medsos /Arahkata/

ARAHKATA - Jagad media sosial (medsos) kembali digemparkan dengan ada video sekelompok orang yang mengumandangkan azan di beberapa tempat. Video ini menjadi viral pasalnya, azan yang dikumandangkan berbeda dengan panggilan saat salat yang umum dikumandangkan, azan tersebut dilantunkan dengan menggunakan lafal jihad.

Kalimat  hayya alas-shalah, diubah menjadi hayya alal-jihad. Dalam video yang viral nampak juga sejumlah orang membawa senjata tajam saat azan dikumandangkan.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi mengaku belum memahami konteks dari pembuatan video tersebut, apakah sebatas membuat konten media sosial atau ada pesan khusus yang ingin disampaikan.

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Tangani Jenazah WNI dalam Koper di Mina

Jika azan itu dimaksudkan untuk menyampaikan pesan perang, maka kata Wamenag, seruan jihad dalam pengertian perang sangat tidak relevan disampaikan dalam situasi damai seperti di Indonesia saat ini.

"Jika seruan itu dimaksudkan memberi pesan berperang, jelas tidak relevan. Jihad dalam negara damai seperti Indonesia ini tidak bisa diartikan sebagai perang," terang Wamenag di Jakarta, Senin (30/11).

Sehubungan itu, Wamenag mengajak pimpinan ormas Islam dan para ulama untuk bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak terjebak pada penafsiran tekstual tanpa memahami konteks dari ayat al-Qur an atau hadits. Pemahaman agama yang hanya mendasarkan pada tekstual dapat melahirkan pemahaman agama yang sempit dan ekstrem.

Baca Juga: Komplotan Spesialis Pemecah Kaca Mobil Dibekuk Polres Jakut

Wamenag menilai, apapun motifnya, video tersebut bisa berpotensi menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat.

Di sinilah pentingnya pimpinan ormas Islam, ulama, dan kyai memberikan pencerahan agar masyarakat memilik pemahamaan keagamaan yang komprehensif, tutur Wamenag.

Dalam menyikapi masalah tersebut, hendaknya semua pihak dapat menahan diri dan melakukan pendekatan secara persuasif dan dialogis. Menghindarkan diri dari tindakan kekerasan dan melawan hukum.

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x