Peran TNI Atasi Terorisme Jangan Sampai ‘Overlapping’

- 2 Desember 2020, 22:09 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (batik hijau) saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (batik hijau) saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020). /Daniel Taslim/Arahkata.com

ARAHKATA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkap bahwa saat ini DPR tengah dimintai pertimbangan terkait Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Beleid tersebut masih memiliki banyak masalah dan dinilai belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

“Sudah dua kali DPR lakukan rapat, yang mana selain dihadiri oleh Pimpinan DPR juga dihadiri oleh Pimpinan dan Perwakilan dari Komisi I dan Komisi III DPR RI. Jika muncul pertanyaan mengapa aturan presiden sampai harus dikonsultasikan ke DPR, ya karena dalam UU No 5 Tahun 2018 Pasal 43i disebutkan, peraturan presiden terkait tugas TNI harus dikonsultasikan ke DPR,” kata Arsul saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Tanggapi Keluhan Ganjar Pranowo Soal Perbedaan Data

Secara umum, Politisi PPP itu bahkan mengatakan tidak ada satu fraksi pun di DPR yang menolak pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. “Hanya bagaimana skemanya, seperti apa pelibatan TNI perlu dilakukan atau harus dilakukan, perdebatannya di situ, bukan pada TNI perlu dilibatkan atau tidak. Kalau itu sudah sama-sama kita sepakati, karena sudah ada dalam UU 34/2004 Pasal 7 ayat 2 mengenai operasi militer, yakni selain perang TNI juga mengatasi aksi terorisme,” imbuhnya.

Sejauh mana skema pelibatan TNI dalam suatu aksi terorisme, lanjut Arsul, masih terus menemui perdebatan dan pembahasan terkait apakah nantinya TNI dilibatkan dalam semua aksi terorisme atau hanya dalam aksi-aksi tertentu.

Pihak TNI telah mengajukan pendekatan peristiwa terorisme dalam rancangan perpres, tetapi dalam pembahasan UU Terorisme telah disepakati bahwa pelibatan TNI dalam aksi terorisme bergantung pada skala ancaman.

Baca Juga: Rumah Bunda Digerudug, Orang Madura tidak Bangga dengan Mahfud?

“Skala ancaman ditentukan oleh otoritas di suatu negara, kalau di Inggris ditentukan Perdana Menteri lewat rapat otoritas, sedangkan kalau di Perancis itu ditentukan Presiden setelah rapat menteri atau badan-badan terkait intelijen. Nah di kita, basis skala ancaman dikaitkan pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang dalam UU 34/2004, itu ditentukan juga oleh BNPT sebagai leading sector penanggulangan terorisme,” jelasnya.

Skema ini penting mengingat penanggulangan terorisme di negara kita masih didasarkan pada prinsip penegakan hukum yang mengacu pada sistem peradilan. Oleh karena itu, Arsul menilai peristiwa terorisme sebagai tindak pidana.

“Kalau itu tindak pidana, yang harus memberantas siapa? Ya penegak hukum, mau tidak mau harus penegak hukum. Siapa penegak hukum utama yang terkait dengan kejahatan kekerasan? Tetap Polisi,” ungkapnya.

Baca Juga: Politisi PKS Minta Pemerintah Batasi Ekspor Nikel Mentah

Namun tidak dapat dipungkiri, ada sejumlah kasus terorisme yang tidak bisa ditangani sendiri oleh Kepolisian, contohnya seperti yang terjadi di Poso dan Sigi baru-baru ini.

“Karena itu tidak bisa Polisi sendirian, dan sesuai UU 34/2004 TNI dilibatkan, maka ada Operasi Tinombala antara Polri dan TNI. Itulah kenapa TNI tidak jalan sendirian karena sesuai aturannya seperti itu, kan negara kita ini negara hukum,” tegasnya.

Perlibatan TNI dalam Terorisme, dinilai Arsul, menjadi sebuah keniscayaan. Sebab, menurutnya kemampuan aparat Kepolisian dalam menanggulangi terorisme itu terbatas dan tidak semua bisa ditangani oleh Polisi.

Baca Juga: Waspada Klaster Commuter Line, Kasus Covid-19 Harian Depok di Atas 100

“Hanya, pelibatan TNI jangan sampai overlapping. Koordinasi dan kerja sama antara Polisi dan TNI dalam Raperpres yang belum terlihat jelas, harus terus dibahas. Juga terkait fungsi penangkalan, harus istiqomah sesuai UU 5/2018 yang mencakup pencegahan, penindakan, dan pemulihan,” pungkas Arsul.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dilansir dari laman resminya, sempat memberikan sejumlah catatan yang sama terkait Raperpres ini. Pertama, TNI masih diposisikan sebagai aktor utama penanggulangan terorisme.

Hal ini bertentangan dengan UU 5/2018 dimana upaya penanggulangan teorisme berada di bawah koordinasi BNPT. Dikhawatirkan hal itu berpotensi tumpang tindih dan mengacaukan koordinasi antar instansi yang seharusnya dikoordinasikan oleh BNPT.

Baca Juga: Negara Tidak Produktif, Butuh Semangat Rekonsiliasi

Selanjutnya Kontras menilai, Raperpres seharusnya mengatur bagaimana mekanisme akuntabilitas apabila terjadi pelanggaran hukum dan HAM dalam pelaksanaannya.

Ketiga, ketiadaan pengawas penanggulangan terorisme sebagaimana pasal 43J UU Terorisme, padahal penanggulangan terorisme melibatkan banyak sektor dan perlu pengawasan ekstra.

Keempat terkait pendanaan, sumber APBD dan sumber lainnya masih dimasukkan dalam Raperpres padahal ketentuan UU TNI mengatakan sumber pendanaan TNI berasal dari APBN.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah