PKS: Meminta BPOM Profesional dan Obyektif

- 5 Januari 2021, 19:08 WIB
Logo BPOM
Logo BPOM /Setkab

ARAHKATA - Sejak tiga hari lalu Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI menyalurkan vaksin Covid-19 ke berbagai daerah.

Meski sudah didistribusikan ke setiap daerah vaksin tersebut tidak bisa langsung disuntikan kepada masyarakat sebelum ada izin dari BPOM.

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi VII DPR RI minta BPOM bekerja profesional dan obyektif menilai kelayakan vaksin tersebut.

Baca Juga: Kelompok Prioritas telah Dikirim SMS, Pemerintah Jamin Keamanan Data

Diharapkan BPOM tidak terpengaruh pada tekanan pihak tertentu dalam memproses pemberian izin edar dan Emergency Use Authorization (EUA).

BPOM harus berani menetapkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

"Di tengah kondisi pandemi nasional sekarang ini, Pemerintah mesti tetap dingin dan rasional dalam bertindak terkait vaksinisasi Covid-19 kepada masyarakat" kata Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta Selasa 5 Januari 2021.

Baca Juga: Program PEN 2021 Naik dari Rencana

Meski keadaan genting karena pandemi ini makin meningkat, tetap saja kita harus berpegang pada prinsip perlindungan masyarakat, yakni tidak menyuntik masyarakat menggunakan vaksin yang belum jelas khasiat, keamanan dan kehalalannya.

"Yang disuntikan ke masyarakat hanyalah vaksin yg sudah lulus uji klinis tahap III serta mendapat izin edar dari BPOM," ujar Mulyanto.

Politisi senior PKS itu minta BPOM transparan dalam melakukan uji kelayakan vaksin sebelum mengeluarkan izin.

Baca Juga: Presiden Resmi Sahkan Peraturan Pemerintah Soal Kebiri Kimia

BPOM harus berpatokan pada kaidah ilmiah dalam menetapkan status kelayakan vaksin, bukan berdasarkan tekanan pihak yang berkepentingan.

"BPOM punya tanggungjawab moral untuk melindungi segenap bangsa Indonesia untuk bebas dari Covid-19. Karena itu BPOM harus melaksanakan proses pengujian dengan cara yang akurat dan tepat. Jangan sampai karena tekanan pihak tertentu BPOM terpaksa mengeluarkan izin edar meskipun sebenarnya vaksin tersebut tidak layak pakai," tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Pembangunan dan Industri ini.

"Semoga BPOM tidak menghianati hati nurani dan kepercayaan masyarakat yang ada selama ini. BPOM harus memeriksa hasil uji klinis tahap III vaksin Sinovac secara profesional, obyektif dan transparan" ucap Mulyanto.

Baca Juga: 1,8 Juta Vaksin COVID-19 Tambahan Tiba di Tanah Air

"Selain itu BPOM tidak boleh bekerja atas dasar tekanan dan pesanan produsen atau pedagang vaksin," pesan Mulyanto.

Untuk diketahui sebelumnya Pemerintah telah membeli vaksin anticovid dari perusahaan China sebanyak 3 juta dosis.

Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari China telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta (6/12). Sisanya 1,8 juta dosis baru tiba di tanah air awal tahun ini.

Baca Juga: Menhub Tinjau Pangkalan KPLP Tanjung Priok

Vaksin tersebut diimpor dari Sinovac Life Science Corporate Ltd, Cina, dalam bentuk vero cell dengan nama penerima PT Bio Farma (Persero).***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah