Baca Juga: Anda Belum Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Segera Cek Cara dan Syaratnya Disini
Cara Buat Kartu Indonesia Pintar (KIP)
1. Untuk bisa membuat KIP, Anda harus menyiapkan beberapa berkas sebagai berikut:
a. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
b. Kartu Keluarga (KK)
c. Rapor hasil belajar
d. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah atau kepala madrasah
2. Kemudian seluruh berkas tersebut dibawa ke dinas pendidikan terdekat atau bisa juga dengan melapor ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
3. Pihak yang menerima berkas akan melakukan pencatatan data siswa kemudian mengirimkan catatan tersebut ke Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama setempat.
4. Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama akan mendaftarkan calon siswa penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).