Baca Juga: Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan
5. Pihak sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon siswa penerima KIP ke dalam Dapodik.
6. Setelah diverifikasi dan lolos seleksi, KIP yang telah jadi akan dikirimkan langsung ke alamat siswa penerima atau ke alamat sekolah yang bersangkutan.
Demikianlah cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa yang ingin menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga senilai Rp1 juta.*** (Catharina Griselda/FixIndonesia)