Apakah Anda Berhak Dapat BST 2021? Cari Tau Disini, Ini Persyaratannya

- 17 Januari 2021, 10:39 WIB
Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu disalurkan lewat PT. Pos Indonesia.
Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu disalurkan lewat PT. Pos Indonesia. /instagram/pidjar.lg//

ARAHKATA - Program Bantuan Sosial Tunai (BST) kembali berlangsung hingga 2021. Kini, total penerimanya meningkat, dari 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) per 2020, menjadi 10 juta KPM pada 2021.

Besaran bantuannya mencapai Rp300 ribu per bulan per KPM, baik untuk wilayah DKI Jakarta dan di luar DKI Jakarta. Nantinya, penyaluran akan berjalan lewat Kementerian Sosial dan Kementerian Desa.

Penyaluran BST ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemik Covid-19.

Baca Juga: Cek Syarat Menerima Bantuan Modal untuk Lulusan PKH Disini

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama, mengatakan bansos sebesar Rp 300 ribu merupakan upaya mendukung pemulihan ekonomi.

Untuk mendukung program BST Rp300 ribu tersebut, Kementerian Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 triliun.

Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 tahun 2021 nantinya diharapkan menjangkau 10 juta KPM di seluruh Indonesia, termasuk Jabodetabek.

Baca Juga: Selain Ibu Hamil, Balita Dapat BLT PKH Rp3 Juta Cek Syaratnya Disini

Kabar baiknya, Anda bisa mengecek data penerima Bansos BST di situs DTKS Kemensos. Bagaimanakah caranya? Apa yang harus Anda siapkan? Simak yuk!

Cara Cek Penerima Bansos BST

1. Siapkan KTP/KIS/ID BDT Anda

2. Buka situs https://dtks.kemensos.go.id/

3. Masukkan nomor kepesertaan yang Anda pilih (KTP/KIS/ID BDT)

4. Masukkan 4 huruf kode

5. Klik 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bantuan sosial bansos BST.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Sekarang Juga, Berikut Alur dan Syaratnya

Sedangkan penyaluran BST Rp300 nantinya melalui PT. Pos Indonesia selama 4 bulan yaitu pada bulan Januari, Februari, Maret, dan April 2021.

Dikutip Arahkata.com dari laman FixIndonesia, berikut syarat untuk mendapatkan BST Rp300 ribu dari Kemensos:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bantuan Program Indonesia Pintar Diperpanjang, Ini Cara Pencairannya

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.*** (Sabrina Mulia R/FixIndonesia)

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x