Anda Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Lapor Disini !

- 21 Januari 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji. /ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca Juga: Catat! Rp 1,2 Juta BLT BPJS Tenaga Kerja Termin II Mau Dibagikan

Subsidi upah ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja yang akan berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Setidaknya terdapat 2,5 juta calon penerima bantuan ini yang sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Nama-nama calon penerima bantuan adalah rekomendasi dari HRD di setiap perusahaan.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Subsidi Gaji bagi pekerja tidak diberikan kepada semua pekerja. Ada syarat khusus untuk pekerja yang berhak mendapatkan subsidi ini.

Baca Juga: Komjen Sulistyo Sigit Beberkan Alasan Sowan Ke Sejumlah Tokoh Politik

Syarat tersebut telah diatur di dalam Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/ Upah Bagi Pekerja / Buruh Dalam Penangan Dampak Covid-19. Adapun syaratnya adalah :

  • Para karyawan yang memiliki gaji/upah di bawah 5 juta per bulan
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020
  • Warga Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP/NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan
  • Tidak termasuk dalam pemerima program “Kartu Prakerja”
  • Mempunyai rekening Bank yang masih aktif

Mengapa BLT Subsidi Gaji Belum Cair?

Pencairan dana ini sudah dimulai sejak Agustus 2020 lalu. Kendati begitu, masih banyak karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mengeluhkan jika belum menerima bantuan tersebut. Terlebih mereka yang mempunyai rekening di Bank Swasta.

Menurut Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan, Dicky Risyana bahwa pekerja yang menggunakan Bank Swasta memang belum cair.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x