Menpan RB Keluarkan Maklumat untuk Seluruh PNS

- 29 Januari 2021, 15:30 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. /Tangkapan layar Youtube.com/Diaz Hendropriyono/

ARAHKATA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan maklumat berupa surat edaran kepada PNS untuk tidak beraviliasi dengan organisasi terlarang HTI dan FPI.

Melalui Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN menyerukan tentang aturan Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. 

SE Bersama Kemenpan RB dan Kepala BKN Bernomor 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 tersebut diteken pada 25 Januari 2021 kemarin. Adapun bunyi aturan Surat Edaran tersebut adalah.

Baca Juga: Mulyanto Minta Pemerintah Investigasi Kecelakaan PLTP Sorik Marapi

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman/panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam memberikan larangan, mencegah, dan melakukan tindakan terhadap aparatur sipil negara yang berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya," salah satu isi dari Surat Edaran tersebut.

 

Dalam surat edaran Kemenpan RB dan BKN itu dijelaskan maksud dari organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. 

 

Organisasi yang dilarang tersebut, antara lain: Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI).

 

SE ini menjadi panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberikan larangan ke ASN. Adapun 7 hal yang dilarang yaitu:

 

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x