ARAHKATA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan maklumat berupa surat edaran kepada PNS untuk tidak beraviliasi dengan organisasi terlarang HTI dan FPI.
Melalui Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN menyerukan tentang aturan Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
SE Bersama Kemenpan RB dan Kepala BKN Bernomor 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 tersebut diteken pada 25 Januari 2021 kemarin. Adapun bunyi aturan Surat Edaran tersebut adalah.
Baca Juga: Mulyanto Minta Pemerintah Investigasi Kecelakaan PLTP Sorik Marapi
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman/panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam memberikan larangan, mencegah, dan melakukan tindakan terhadap aparatur sipil negara yang berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya," salah satu isi dari Surat Edaran tersebut.