Wapres Maruf Amin Minta Program Kesajahteraan Papua Tidak Terhambat

- 29 Januari 2021, 08:05 WIB
Wapres Maruf Amin
Wapres Maruf Amin /Foto: Dok BPMI Setwapres/

ARAHKATA – Akhir tahun lalu Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Percepatan tersebut mencakup 7 (tujuh) bidang prioritas, yaitu kemiskinan, pendidikan, kesehatan, UMK, ketenagakerjaan, pencapaian SDGs, dan infrastruktur.

Wakil Presiden RI (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, agar program percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat tidak terhambat, diperlukan situasi politik, hukum, dan keamanan (polhukam) yang kondusif.

Baca Juga: Keren, Honda Kembangkan Kendaraan Otonom Cruise Origin

“Oleh karena itu, saya minta melalui pertemuan ini kita dapat memastikan bahwa bidang polhukam di Papua dan Papua Barat dapat tertangani dengan baik dan selaras dengan upaya percepatan pembangunan kesejahteraan sesuai amanat Inpres 9/2020,” ujarnya saat memimpin rapat membahas Isu-Isu Polhukam terkait Inpres 9/2020, di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.

Dalam kerangka pelaksanaan tersebut, Wapres ingin memastikan bahwa aspek polhukam dan aspek-aspek krusial lainnya, seperti isu pertanahan dan tata kelola keuangan dari pembangunan di Papua juga terkawal dan tertangani secara paralel, sinergis, dan saling menguatkan.

“Isu-isu polhukam yang dapat kita catat di sini termasuk isu Otonomi Khusus (Otsus), pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB), pertahanan dan keamanan, hak asasi manusia (HAM), separatisme dan pengelolaan komunikasi publik, serta diplomasi internasional,” imbuhnya.

Baca Juga: PN Jakarta Utara Putuskan PT Indotruck Wanprestasi dan Bayar Rp1,2 Miliar

Wapres juga kembali mengingatkan pentingnya meletakkan perspektif kebijakan Inpres ini dalam semangat dan desain baru untuk Papua, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Terbatas membahas Papua pada tanggal 11 Maret 2020.

“Pertama, evaluasi secara menyeluruh terkait tata kelola dan efektivitas penyaluran dana Otonomi Khusus,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x