"IIniyang paling penting. Bahwa tujuan penjatuhan sanksi ini tidak sebatas berorientasi pada pembalasan, namun harus dipastikan penjatuhan sanksi tersebut memberikan manfaat. Yaitu, mencegah pelanggaran protkes dan memutus rantai penularan Covid-19,” tuturnya.
Pemberian sanksi denda dan/atau kerja sosial sebaiknya diberitakan di media sosial agar pelanggar jera. Beda dengan menyita E-KTP, masyarakat akan banyak dirugikan. Masyarakat tidak bisa menggunakan untuk layanan publik. Terlebih, akan memberikan beban kepada Satpol PP untuk menyimpan E-KTP yang disita.
Baca Juga: Bank Syariah Terbesar di Indonesia Lahir, Hari Ini Resmi Beroperasi
"Dinas Dukcapil daerah tentu akan ketambahan beban untuk mencetak kembali bila E- KTP hilang,” terangnya.
Pihaknya sepakat bila pandemi Covid-19 harus ditangani secara serius, namun semangat memberikan sanksi penyitaan KTP-el bagi pelanggar prokes dengan alasan memberikan efek jera, belum tentu menyelesaikan persoalan.
“Pemberian sanksi bagi protokol kesehatan sejatinya harus diformulasikan secara rasional, bukan emosional. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir,” pungkasnya.***