Penyitaan E-KTP Pelanggar Prokes Tidak Efektif Turunkan Covid-19

- 1 Februari 2021, 19:05 WIB
Kepala DP3AK Jawa Timur, Andriyanto
Kepala DP3AK Jawa Timur, Andriyanto /Istimewa/

ARAHKATA – Penyitaan E-KTP bagi pelanggar protokol kesehatan mendapat protes Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim. Mengingat penyitaan itu kurang tepat dan tidak efektif turunkan penyebaran covid-19.

Kepala DP3AK Jatim, Andriyanto mengaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) petugas Satpol PP menyita E-KTP bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Penyitaan E-KTP bertujuan agar pelanggar prokes jerah, karena khawatir E-KTP disita kembali.

"Tesis ini perlu dipertanyakan, hingga saat ini belum ada data empiris yang dapat membuktikan adanya korelasi positif antara sanksi yang berat dan efek jera,” kata Andry, dikonfirmasi, Senin 1 Februari 2021.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Tol Sumbang Inflasi di Jatim pada Januari 2021

Andri menyebut E-KTP merupakan kartu identitas penduduk resmi sebagai bukti diri. Mengingat E-KTP merupakan bentuk pelayanan publik dasar yang digunakan untuk layanan publik lainnya, semisal mengurus BPJS, perbankan, Bantuan Sosial, dan lainnya. Kartu identitas  merupakan hak konstitusional warga negara.

“Jadi, sejalan dengan imbauan Bapak Dirjen Dukcapil Kemendagri bahwa sanksi penyitaan KTP-el adalah kurang tepat dan tidak efektif,” paparnya.

Pemerintah daerah sejatinya dalam memberikan sanksi bagi pelanggar prokes seharusnya sebagai satu kesatuan penyelenggaraan pemerintahan. Kepemilikan E- KTP telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Sepertinya penyitaan E- KTP ini menggunakan logika jump to conclusion untuk menerapkan hukuman yang ‘lebih kejam’ lagi supaya pelaku jera," paparnya.

Baca Juga: Kapolri Safari Lagi, Kini ke Markas TNI AU

Andri menegaskan, penegakan sanksi seharusnya diimbangi dengan melakukan evaluasi secara berkala dan konsisten. Evaluasi dengan melihat perkembangan penurunan angka pelanggaran protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x