Tahan 2 Kapal Tanker Asing, Indonesia Berpotensi Digugat oleh Perusahaan Pemilik Kapal

- 4 Februari 2021, 14:53 WIB
Kapal tanker
Kapal tanker /

Baca Juga: Paguyuban Warteg Keluhkan Bangkrut, Komisi XI Tawarkan Program PEN

“Masalahnya hasil penangkapannya sudah sesuai prosedur atau belum? Bila sesuai maka harus ditindaklanjuti dengan sangsi hukum, kalau tidak sesuai dan kapal sudah ditahan bisa besar pengaruhnya terhadao image Indonesia di dunia internasional,” jelas Harry.

“Berdasarkan aturan penetapan sanksi berupa penahanan kapal juga berimbas pada kerugian operator kapal dan sanksinya yang tertulis dan diketahui adalah pada sanksi administratif,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah