Kemendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Secara Virtual

- 17 Februari 2021, 22:10 WIB
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik /ANTARA/HO/Humas Kemendagri./

ARAHKATA - Kemendagri mengatakan Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2020 akan dilantik secara virtual.

Keputusan Kemendagri tersebut diambil, dengan tujuan mendukung program Pemerintah Indonesia yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro dengan tujuan memotong mata rantai penyebaran Covid-19.

" Saat ini kami memang memilih rencana pelantikan akan dilakukan secara virtual. Bagaimana (mekanisme pelantikan) virtual? Nanti rencananya agar tidak melanggar ketentuan pasal 64 UU Nomor 10 tahun 2016 bahwasanya Bupati/Walikota dilantik di ibukota provinsi. Gubernur yang akan dilantik tetap berada di ibukota provinsi. Sementara Bupati/ Walikota beserta wakil-wakilnya berada di daerah masing-masing," kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik kepada wartawan dalam konfrensi virtual, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Kemendagri Sebut Orient P Riwu Kore Double Kewarganegaraan  

Meskipun begitu, nantinya akan ada perwakilan dari bupati atau walikota yang ditunjuk untuk menghadiri pelantikan secara langsung di ibu kota provinsi. Sementara wakilnya tetap mengikuti secara virtual proses pelantikan di daerahnya masing-masing.

Perihal mekanisme pelantikan telah ditetapkan oleh tim gugus tugas penanganan Covid-19 dengan pembatasan hadirin maksimum 25 orang saja di lokasi pelantikan. Mengingat aturan baku tim gugus tugas ini juga melingkupi seluruh acara di internal Kemendagri dan diharapkan bisa dipatuhi oleh sejumlah kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak 2020 lalu.

" Jadi memang sudah ada protokol kesehatan seperti itu mewajibkan bahwa di setiap ruangan hanya boleh diisi 25 orang saja. Ini kami lakukan untuk apa sesuai dengan semangat mencegah pandemi covid 19,"ujar Akmal Malik.

Baca Juga: Kemendagri Nyatakan Indonesia dalam Keadaan Darurat

Akmal menambahkan nantinya proses pelantikan virtual akan dilakukan secara serentak dan bertahap. Hal tersebut dikarenakan adanya rentang disparitas atau rentang terpilihnya masa jabatan antara para kepala daerah sebelumnya terlampau jauh.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x