Hore ! Siswa Guru dan Dosen Dapat Kuota Internet Hingga April 2021, Cek Syaratnya

- 1 Maret 2021, 13:13 WIB
Kemdikbud memberikan kuota internet gratis tahun 2021 untuk memfasilitasi pembelajaran jarak jauh.
Kemdikbud memberikan kuota internet gratis tahun 2021 untuk memfasilitasi pembelajaran jarak jauh. /ARAHKATA/Pixabay

ARAHKATA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membagikan program kuota belajar Kemendikbud 2021 pada bulan Maret ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, subsidi akan diberikan pada rentang waktu 3 bulan kedepan, pada bulan Maret hingga Mei 2021 mendatang.

"Bantuan subsidi kuota, kabar gembira akan dilanjutkan untuk bulan Maret, April, dan Mei 2021," kata Nadiem dalam Rapat kerja Bersama Komisi X DPR, yang disiarkan secara virtual di kanal YouTube Komisi X DPR RI Channel belum lama ini.

Baca Juga: Nadiem Makarim Angkat Suara, Rekrutmen CPNS untuk Guru Tetap Ada

Menurut Nadiem, penyaluran kuota belajar 2021 masih dalam proses dan verifikasi.

Jika mengikuti proses pemberian kuota belajar Kemendikbud tahun lalu, maka penerima akan mendapatkan data internet yang terbagi menjadi dua kuota, yakni kuota umum dan kuota belajar.

Melansir dari laman resmi kuotabelajar-kemdikbud.go.id, ada kuota yang berbeda bagi masing-masing jenjang pendidikan. Besarannya, sebagai berikut:

Siswa PAUD:

Mendapatkan data internet 20 GB. Terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar per bulan.

Siswa Pendidikan dasar dan menengah
Mendapatkan data internet 35 GB. Terdiri dari 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar per bulan.

Guru PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Mendapat kuota belajar 42 GB. Terdiri dari 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar untuk Dosen dan mahasiswa
Mendapatkan kuota belajar 50 GB terdiri dari 5 GB kuota Umum dan 45 GB Kuota Belajar per bulan.

Kuota umum bisa digunakan untuk mengakses semua situs dan aplikasi. Sedangkan kuota belajar hanya bisa digunakan untuk situs dan aplikasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Demi Memperbaiki Mutu Pendidikan, Kemendikbud Luncurkan Program Kampus Mengajar

Namun setiap kebijakan tentu saja memiliki mekanisme tata cara persyaratan penerima bantuan kuota internet pendidikan, antara lain:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif

Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.

Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.

Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP dan Memiliki nomor ponsel aktif.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x