Penyempurnaan UU Pelayanan Publik Masuk Daftar Prolegnas

- 2 Maret 2021, 05:36 WIB
Deputi bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa
Deputi bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa /Humas/

ARAHKATA – Pelayanan publik menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam melayani masyarakatnya. Tak terasa, usia UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik sudah menginjak 11 tahun, dan butuh penyempurnaan. Dukungan atas penyempurnaan itu dilakukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dengan masuknya rancangan perubahan UU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Atas hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan apresiasi, khususnya kepada Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).

“Berhadapan dengan situasi pandemi Covid-19, pengaturan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi kebutuhan yang mendesak untuk segera dibahas di DPR,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa, dalam diskusi virtual terkait perkembangan perubahan UU Pelayanan Publik, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Awas, Bahaya Sering Minum Teh

Sejalan dengan inisiatif DPD, Kementerian PANRB juga telah mempersiapkan naskah akademik untuk menyempurnakan UU tersebut. Dalam proses penyusunan naskah akademik, Kementerian PANRB bekerja sama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat, pakar administasi publik, hukum, ekonomi, serta akademisi dari Universitas Indonesia, UGM, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Sriwijaya, Universitas Gunadarma, serta perguruan tinggi lainnya.

Diah menyampaikan beberapa poin penting yang selama ini belum diatur dalam UU Pelayanan Publik. Diantaranya adalah perlunya norma pengaturan mengenai etika penyelenggaraan pelayanan, agar terhindar dari konflik kepentingan.

Diah menyampaikan, pelayanan publik berbasis elektronik harus menjadi basis pelayanan untuk memudahkan dan transparansi kepada masyarakat.

Baca Juga: Cara Jitu Membangun Komunitas Tetap Aktif di Masa Pandemi

Perubahan yang nantinya dibahas parlemen, juga perlu pengaturan mengenai kewajiban melakukan inovasi yang berkelanjutan oleh penyelenggara pelayanan, sebagai langkah memenuhi ekspektasi masyarakat.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x