Penyempurnaan UU Pelayanan Publik Masuk Daftar Prolegnas

- 2 Maret 2021, 05:36 WIB
Deputi bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa
Deputi bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa /Humas/

Perlu juga penegasan mengenai pelayanan inklusif yang berlandaskan keadilan dengan tidak membedakan status sosial, ekonomi, dan latar belakang penerima layanan.

“Pelayanan publik mampu beradaptasi terhadap keragaman harapan masyarakat dan mengakomodasikannya ke dalam tata kelola pelayanan publik,” ungkap Diah.

Poin penting lainnya adalah perlunya peran swasta dan pemberdayaan masyarakat sebagai mitra penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab, urusan pelayanan publik membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.

Baca Juga: Begini Cara Mengaplikasikan Sikap Sabar

Sementara itu, Deputi Persidangan DPD RI Sefti Ramsiaty menjelaskan, ada landasan sosiologis perlunya perubahan UU ini. Diantaranya adalah perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi pelayanan.

Landasan lainnya adalah bahwa pelayanan publik bersifat dinamis, perlu penyederhanaan pelayanan, persepsi masyarakat, serta perkembangan politik dan administrasi masyarakat.

Sefti menegaskan, penggunaan teknologi dalam pelayanan akan menjadi substansi baru yang akan ditambahkan dalam UU tersebut. Inovasi pelayanan publik, termasuk insentif, juga menjadi hal yang akan dibahas oleh parlemen.

!“Akan dibahas juga mengenai ganti rugi atau kompensasi,” ungkap Sefti.

Diskusi virtual ini juga dihadiri oleh Dekan FIA UI Eko Prasojo, Guru Besar Ilmu Hukum FISIP Unpad Nandang Alamsah Deliarnoor, Asisten Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Imanuddin, Tim Sekretariat PPUU Setjen DPD RI, dan beberapa pihak terkait.***

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah