Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci, PKS: Tak Hargai SDM Bangsa!

- 15 Maret 2021, 13:40 WIB
Anggota DPR RI Mulyanto.
Anggota DPR RI Mulyanto. / ANTARA/Dokumentasi Humas PKS/am.

ARAHKATA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, minta Pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan Perpres 118 tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci (turn key project).

"Jangan sampai aturan tersebut memarjinalkan peran insinyur domestik," tegas Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), rancang bangun dan perekayasaan, implementasi (pengoperasian), dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan. Dimana keterlibatan mitra domestik mendekati "zero".

Baca Juga: PKS Menolak Abu Batubara Dihapus dari Kategori Limbah B3

Proyek Putar Kunci pada umumnya dilakukan di negara-negara yang baru mulai membangun. Di mana, mereka tidak memiliki modal pendanaan, manajemen proyek yang handal, teknologi dan SDM terampil. Sehingga sesuai dengan namanya, dalam proyek ini, negara tinggal duduk manis lalu menerima dan putar kunci hasilnya saja.

Menurut Mulyanto, Indonesia saat ini sudah merdeka lebih dari 75 tahun. Jadi, sangat tidak masuk akal kalau masih mengandalkan proyek putar kunci tersebut.

"Ini mencederai akal sehat dan tidak menghargai pencapaian bangsa di bidang SDM dan teknologi. apalagi disebutkan, bahwa proyek tukar kunci ini berlaku untuk teknologi yang belum dikuasai secara domestik, baik sebagian ataupun seluruhnya," lanjut Mulyanto.

Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Dorong Sinergi BUMN Panas Bumi

Mulyanto menyoroti isi Pasal 3 ayat (4) dari Perpres tersebut yang menyebutkan, bahwa "Teknologi belum dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kondisi Teknologi Industri belum dikuasai sebagian atau seluruhnya di dalam negeri."

Frasa "sebagian" ini menurut Mulyanto, sangat berbahaya karena terbuka kemungkinan, bahwa teknologi yang sudah dikembangkan dan dikuasai oleh para insinyur kita di dalam negeri menjadi termarjinalisasi tidak dapat didayagunakan.

Padahal setiap capaian pengembangan inovasi oleh peneliti dan insinyur dalam negeri seharusnya dapat didorong menjadi komponen dalam sistem teknologi yang ingin dibeli Pemerintah tersebut.

Baca Juga: PKS: Pemerintah Harus Kelola Pertambangan Nikel untuk Kemakmuran Rakyat Banyak

Jadi, klausul ini bertentangan dengan tujuan pengadaan teknologi Industri melalui proyek putar kunci, yakni mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri, agar teknologi tersebut dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri.

Seharusnya Indonesia berjuang dan bernegosiasi dalam setiap impor teknologi kepada pihak asing, agar tingkat kandungan domestik, bisa dimasukkan semaksimal mungkin dalam proyek tersebut. Bukan malah dari awal kita menutup pintu untuk teknologi anak bangsa.

"Kita yang menutup pintu untuk diri sendiri. Ini kan menjadi aneh. Karena klausul tersebut akan membuat kita makin tergantung dan didominasi asing," tegasnya.

Pengalaman membuktikan, bahwa penguasaan teknologi melalui proyek putar kunci berjalan sangat lambat apalagi bila dibanding dengan reverse engineering (rekayasa terbalik) sebagaimana yang dilakukan Begawan teknologi bapak BJ Habibie dalam berbagai teknologi industri yang dikembangkan beliau di Industri Strategis.

Mulyanto mengingatkan Pemerintah, bahwa berbagai kebutuhan pembangunan yang mendesak dan bersifat jangka pendek semestinya jangan sampai mengorbankan visi kemandirian dan daya saing bangsa di masa depan.

Baca Juga: PKS: Pemerintah Harus Dorong Program Eksplorasi Untuk Menarik Investor

"Kalau demikian terus, sampai kapan kita dapat menjadi bangsa yang mandiri, unggul dan berdaya saing?" pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci pada 21 Desember 2020. Ini adalah salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja, untuk menjalankan ketentuan dalam UU Perindustrian.

Pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci bertujuan mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri,” demikian tertulis dalam Pasal 2 beleid ini.

Lalu apa itu proyek putar kunci dan apa saja yang diatur di dalamnya?


1. Turnkey Project
Berdasarkan UU Perindustrian, proyek putar kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap. Ini mulai dari pengkajian (assessment) hingga rancang bangun dan perekayasaan. Lalu implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan. Dalam dunia bisnis, istilah ini biasa dikenal sebagai turnkey project.

2. Tiga Kebutuhan Mendesak
Dalam Pasal 3 Perpres ini disebutkan proyek putar kunci dapat dilakukan dalam tiga kebutuhan yang mendesak.

Pertama, teknologi industri yang dibutuhkan tidak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui berbagai jalur.

Baca Juga: DPD PKS Jakarta Pusat Siap Tindaklanjuti Hasil Rakernas

Kedua, terdapat ancaman terhadap keberlangsungan industri dalam negeri atau perekonomian nasional. Ketiga, terdapat potensi kehilangan kesempatan memperoleh manfaat teknologi industri secara signifikan.

3. 12 Komponen Perencanaan
Pengusul proyek putar kunci ini menyiapkan perencanaan yang memuat 12 item. Di antaranya yaitu seperti alasan pelaksanaan pengadaan, studi kelayakan, audit teknologi industri, ruang lingkup dan jangka waktu alih teknologi, hingga identifikasi penyedia.

Pengusul produk ini kemudian dapat melibatkan pemerintah, konsultan, sampai pelaku usaha. Nantinya, dokumen usulan disampaikan ke Tim Verifikasi.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah