PP Muhammadiyah Keluarkan Pedoman Puasa Ramadhan 2021 di Masa Pandemi

- 15 Maret 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi yang termasuk rukun puasa adalah hal-hal berikut ini
Ilustrasi yang termasuk rukun puasa adalah hal-hal berikut ini /Pixabay/aditya wicaksono

ARAHKATA - Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar mengeluarkan pedoman ibadah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021.

Dia mengatakan, bulan Ramadhan tahun ini tidak jauh beda dengan Ramadhan tahun lalu karena masih berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

"Meskipun di awal bulan Maret terjadi penurunan jumlah orang terpapar Covid-19, namun penurunan jumlah terpapar Covid-19 pada bulan Maret bukanlah suatu yang berarti, karena itu penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat," kata Syamsul.

Melihat hal itu, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan beberapa tuntunan, pertama, puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci, PKS: Tak Hargai SDM Bangsa!

Menurutnya, orang yang terkena Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak, tidak wajib berpuasa karena termasuk dalam kategori orang sakit.

"Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Al Quran kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit," katanya.

Kedua, Syamsul mengatakan puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas.

Hal ini sesuai dengan surat Al Baqarah ayat 195 yang berisikan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 di Parepare

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x