Tok!, PNS dan ASN juga Pegawai Stasta Dilarang Mudik Lebaran

- 27 Maret 2021, 11:23 WIB
Ilustrasi mudik lebaran Idul Fitri 2021.
Ilustrasi mudik lebaran Idul Fitri 2021. /Foto: Antara Foto / Asep Fathulrahman/

ARAHKATA - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan aturan larangan bagi pegawai PNS, ASN, BUMN, TNI, Polri, dan pegawai swasta untuk mudik ke kampung halaman.

Pelarangan mudik ke kampung halaman saat jelang 1 Syawal 1442 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 13 Mei 2021 mendatang dimaksudkan untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kementerian Koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia Muhadjir Effendy dalam konpers virtual, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tidak Ada Impor Beras Hingga Juni 2021

" Pemerintah telah membuat keputusan. Ditetapkan pada tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, PNS, TNI, Polri, BUMN, Swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat. Dimulai pada 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021 mendatang," kata Menko PMK Muhadjir Effendi kepada wartawan, Jumat, 26 Maret 2021.

Muhadjir menjelaskan mengapa larangan mudik mulai diterapkan pada 6 Mei 2021 karena saat itu para pemudik sudah mulai bersiap mengunjungi keluarga di kampung halaman. Termasuk juga pada 14 Mei atau H+1 Idhul Fitri juga tidak diperkenankan mudik di ibukota.

" Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Muhadjir Effendy.

Baca Juga: PLN Gandeng Kejaksaan Agung Terkait Aturan Hukum

Dalam keterangannya, Muhadjir menjamin akan menerapkan pengawasan ketat sampai mendekati pada hari raya untuk mematikan penerapan larangan tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x