Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Ibadah Ramadhan di Masa Pandemi

- 29 Maret 2021, 18:09 WIB
Ilustrasi salat tarawih. PP Muhammadiyah terbitkan surat edaran mengenai tuntunan ibadah Ramadhan selama pandemi Covid-19, salah satunya mengenai pelaksanaan ibadah tarawih.
Ilustrasi salat tarawih. PP Muhammadiyah terbitkan surat edaran mengenai tuntunan ibadah Ramadhan selama pandemi Covid-19, salah satunya mengenai pelaksanaan ibadah tarawih. /Pixabay/Mohamed Hassan

ARAHKATA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tuntunan ibadah selama bulan suci Ramadhan di masa pandemi.

Salah satunya yaitu mengimbau masyarakat untuk sholat Tarawih di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Surat edaran tersebut bernomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, dan Sekretaris Umum, Abdul Mu'ti.

Baca Juga: Viral Foto Jok Motor Belakang Penuh Paku di Magelang, Begini Sebenarnya!

Adapun isi tuntunan PP Muhammadiyah tersebut ialah:

1.Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini.

Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya setelah Ramadhan sesuai dengan tuntunan syariat. Ini sesuai dengan Al-Qur'an surah al-Baqarah [2] ayat 185.

2.Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular, tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19.

Bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat sebagaimana dipahami dari firman Allah dan hadis Nabi SAW.

Baca Juga: Begini Cara Cek Tilang Elektronik Bagi Masyarakat DIY, Simak Yuk!

3. Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.

Karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).

Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.

Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur'an surah al-Baqarah [2] ayat 187.

4. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum'at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona.

Baca Juga: Terbukti Diskriminasi, Lion Air Grup Didenda Rp3 Miliar

5. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum'at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Salat dengan Saf Berjarak
Meluruskan maupun merapatkan saf adalah bagian dari kesempurnaan salat.

Oleh karena itu, merapatkan saf sangat dianjurkan dalam kondisi salat yang normal dan tanpa ada bahaya atau kedaruratan yang mengancam (HR. alBukhari, Muslim dan Ahmad).

Adapun dalam kondisi belum normal di mana sesungguhnya masih belum terbebas dari ancaman wabah Covid-19, perenggangan jarak saf dapat dilakukan demi menjaga diri dari bahaya.

b. Salat Memakai Masker
Pada dasarnya mendirikan salat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan.

Baca Juga: Benarkah COVID-19 Bikin Mandul?

c. Jamaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar dengan pembatasan kuantitas/jumlah jamaah maksimal 30% dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.

Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan menghindari mudarat yang mungkin timbul, sesuai dengan petunjuk ayat dan hadis yang yang dikutip pada angka 2 di atas

d. Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit comorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, musala atau langgar.

e. Menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, memakai perlengkapan salat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri (membawa dari rumah) dan lain-lain, dalam rangka melakukan pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Kabur dari Tahanan, Pelaku Narkoba Dihadiahi Timah Panas

6. Kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan salat berjamaah seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan lainnya secara disiplin.

Namun demikian, jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekitar masjid/musala terkait, kajian atau pengajian hendaknya dilaksanakan secara daring atau dengan membagikan materi/makalah kepada jamaah di rumah atau melalui media daring.

Sedangkan pengajian akbar yang mendatangkan banyak jamaah dan berpotensi menimbulkan konsentrasi orang banyak tidak dianjurkan.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah