GeNose Jadi Syarat Baru dalam Perjalanan, Catat Tanggalnya!

- 30 Maret 2021, 13:38 WIB
Tes GeNose C19 akan diberlakukan untuk seluruh transportasi berdasarkan SE No 12 Tahun 2021.*
Tes GeNose C19 akan diberlakukan untuk seluruh transportasi berdasarkan SE No 12 Tahun 2021.* /Antara Foto/M Risyal Hidayat

Terakhir, syarat untuk para PPDN ke Bali khusus menggunakan transportasi darat, laut hingga udara sebagai berikut:

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid-PCR atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau bisa tes menggunakan GeNose C-19 di bandara, pelabuhan dan terminal sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi eHAC Indonesia.

Dari syarat yang sudah ditentukan tersebut, untuk anak dibawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen, dan tes GeNose C-19.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah