Terakhir, syarat untuk para PPDN ke Bali khusus menggunakan transportasi darat, laut hingga udara sebagai berikut:
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid-PCR atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau bisa tes menggunakan GeNose C-19 di bandara, pelabuhan dan terminal sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi eHAC Indonesia.
Dari syarat yang sudah ditentukan tersebut, untuk anak dibawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen, dan tes GeNose C-19.***