GeNose Jadi Syarat Baru dalam Perjalanan, Catat Tanggalnya!

- 30 Maret 2021, 13:38 WIB
Tes GeNose C19 akan diberlakukan untuk seluruh transportasi berdasarkan SE No 12 Tahun 2021.*
Tes GeNose C19 akan diberlakukan untuk seluruh transportasi berdasarkan SE No 12 Tahun 2021.* /Antara Foto/M Risyal Hidayat

ARAHKATA - Informasi terbaru untuk kalian yang suka banget menjadi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan menggunakan transportasi darat hingga laut.

Ternyata GeNose C-19 akan dijadikan alternatif skrining untuk kesehatan sebelum melakukan perjalanan. Kabarnya mulai bisa digunakan pada 1 April 2021.

Sebelumnya diketahui GeNose adalah alat deteksi Covid-19 hasil penemuan Para Ilmuwan putra-putri terbaik Indonesia yang merupakan para alumni pendidikan Jepang.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq, Suasana PN Jakarta Timur Sepi Simpatisan

Cara bekerja alat tersebut pun hanya dengan menggunakan deteksi hembusan nafas dan dalam hitungan kurang dari satu menit bisa diketahui apakah seseorang terinfeksi virus Covid-19 atau tidak. Simple, praktis dan cepat alat ini bekerja.

Jadi, untuk kalian yang merupakan para PPDN diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen, tes GeNose C-19 sebagai syarat perjalanan.

Sebagaimana Arahkata mengutip persyaratan PPDN dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Untuk kalian para PPDN menggunakan transportasi udara persyaratannya sebagai berikut:

Baca Juga: Tanggapi Eksepsi HRS, Jaksa Singgung Hadist Soal Keturunan Nabi yang Dihukum

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid, tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x