Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Ibadah Ramadhan di Masa Pandemi

- 29 Maret 2021, 18:09 WIB
Ilustrasi salat tarawih. PP Muhammadiyah terbitkan surat edaran mengenai tuntunan ibadah Ramadhan selama pandemi Covid-19, salah satunya mengenai pelaksanaan ibadah tarawih.
Ilustrasi salat tarawih. PP Muhammadiyah terbitkan surat edaran mengenai tuntunan ibadah Ramadhan selama pandemi Covid-19, salah satunya mengenai pelaksanaan ibadah tarawih. /Pixabay/Mohamed Hassan

ARAHKATA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tuntunan ibadah selama bulan suci Ramadhan di masa pandemi.

Salah satunya yaitu mengimbau masyarakat untuk sholat Tarawih di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Surat edaran tersebut bernomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, dan Sekretaris Umum, Abdul Mu'ti.

Baca Juga: Viral Foto Jok Motor Belakang Penuh Paku di Magelang, Begini Sebenarnya!

Adapun isi tuntunan PP Muhammadiyah tersebut ialah:

1.Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini.

Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya setelah Ramadhan sesuai dengan tuntunan syariat. Ini sesuai dengan Al-Qur'an surah al-Baqarah [2] ayat 185.

2.Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular, tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19.

Bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat sebagaimana dipahami dari firman Allah dan hadis Nabi SAW.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x