Perpanjang SIM Bisa Lewat Online, Ikutin Infonya di Sini!

- 3 April 2021, 19:45 WIB
SIM online
SIM online /Instagram/Bapenda Jabar

Aplikasi perpanjang SIM ini juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan.

Baca Juga: Kisah 120 Kendaraan Putar Balik di Puncak Gegara Antigen

"Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja," kata Yusuf.

Pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, diwakilkan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar Jati mengatakan masyarakat sudah bisa menikmati aplikasi ini usai peluncuran pada 12 April 2021.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x