KKP Kebut Pendataan Pelaku Kelautan dan Perikanan

- 4 April 2021, 19:34 WIB
Panen raya udang vaname, di Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara.
Panen raya udang vaname, di Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara. /Humas Pemkab. Jepara

ARAHKATA - Pendataan terhadap palaku usaha kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia dikebut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Hal tersebut dilakukan sebagai bahan pertimbangan pembuatan kebijakan hingga menjadi acuan pelaksanaan program kerja kementerian.

Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi (Pusdatin) KKP, Budi Sulistiyo dalam keterangan resminya menjelaskan, KKP tengah menyiapkan kebijakan Neraca Komoditas Perikanan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Siap Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Ganjar Pranowo Minta Ini!

Kebijakan tersebut, dinilainya selaras dengan program prioritas yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yakni peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sub sektor perikanan tangkap.

Keberhasilan pelaksanaan keduanya tentu diawali dengan penyediaan data yang lengkap dan akurat.

"Data pelaku usaha penting sekali. Selain untuk penetapan kerangka sampling, juga untuk survei produksi perikanan, ketertelusuran data produksi, penyaluran bantuan pemerintah, pelayanan perizinan terintegrasi dengan One Single Submission (OSS), hingga dipakai sebagai pemantauan kepatuhan serta pembayaran PNBP," ujar Budi saat mengisi webinar Membangun Satu Data sebagai Basis Transformasi Digital KKP , Rabu 31 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Tol Serpong - Pamulang Belum Bisa Digunakan Usai Diresmikan Jokowi

Keseriusan KKP mengumpulkan dan mengelola data tertuang dalam Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.147/MEN-KP/III/2021 tentang Percepatan Pendataan Pelaku Utama dan Penguatan Kualitas Pengelolaan Data.

Menteri Trenggono bahkan menginstruksikan seluruh jajaran eselon I KKP untuk menyelesaikan pendataan pelaku usaha paling lama tahun 2022.

Budi menambahkan, banyak hal teknis yang sudah dilakukan oleh pihaknya. Diantaranya mengintegrasikan infrastruktur, membangun Data Center yang dilengkapi dengan Disaster Recovery Center yang bekerja 7 hari 24 jam, secara bertahap melakukan integrasi antar aplikasi.

Baca Juga: Publik Minta Desain Istana Baru Jangan Sakiti Hati Rakyat

Selain itu, pihaknya juga menetapkan standardisasi data dan metadata guna menjamin interoperabilitas data, memperkuat kelembagaan serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) fungsional Pranata Komputer (Prakom), Statistisi serta Surveyor Pemetaan (Surta).

"Salah satu bentuk transformasi digital KKP berupa pendataan produksi hasil tangkapan ikan dengan menggunakan timbangan online yang terintegrasi dengan Data Center," ungkap Budi.

Terkait dengan sumber daya manusia tersebut, BPS telah memberikan rekomendasi sebanyak 950 orang Prakom dan 722 orang Statistisi untuk berbagai tingkatan jenjang fungsional.

Kemudian, pemetaan kebutuhan tenaga fungsional di bidang Surta sebanyak 701 sedang dalam proses konsultasi dengan lembaga pembina yakni Badan Informasi Geospasial.

Baca Juga: Catat! 4 Bandara Perdana yang Terapkan GeNose C-19

Menteri Trenggono sebelumnya mengatakan, data merupakan salah satu acuannya dalam mengambil keputusan maupun membuat kebijakan.

Untuk itu, dia meminta jajarannya di KKP melakukan transformasi digital sehingga perolehan dan pengolahan data menjadi informasi bisa dilakukan lebih cepat.

Baca Juga: Bahaya dan Risiko Diet Air Putih pada Tubuh

Menteri Trenggono juga menekankan perlunya menggunakan teknologi dalam mengelola sektor kelautan dan perikanan.

Peran teknologi dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan mendorong terwujudnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sebagai sumber ekonomi nasional yang berkelanjutan.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah