Berisiko Tertular Covid-19, TKI Diminta Tidak Mudik Lebaran 2021!

- 19 April 2021, 13:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. /

"Permohonan maaf kepada ibu dan bapak di kampung bisa melalui video call atau telpon. Uang lebaran untuk anak-anak bisa di transfer, hadiah-hadiah bagi mereka bisa dikirimkan via pos. Banyak cara yang aman untuk menunjukkan cinta dan ridha kita kepada keluarga," terangnya.

Baca Juga: Pemda Diminta Perbanyak Program Padat Karya

Bukan hanya PMI, Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta agar tidak melakukan perjalanan mudik pada lebaran tahun ini.

Imbauan Ida tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Erick Tohir Kembangkan Pola On Stop di Sektor Perikanan dan Perkebunan Sawit

Lebih jauh Ida menjelaskaskan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

Selain itu, surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.

Baca Juga: Bandar Sabu 89 Kg di Bone Sulsel Ditembak Mati Petugas

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah