Urgent! Pempov Jatim Diminta Bentuk URC THR

- 30 April 2021, 20:46 WIB
Anggota Komisi E DPRD Jatim, dr. Benyamin Kristianto MARS
Anggota Komisi E DPRD Jatim, dr. Benyamin Kristianto MARS /Adi Suprayitno/ARAHKATA

ARAHKATA - Menjelang perayaan Idul Fitri biasanya buruh mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun di tengah pandemi Covid-19 dibutuhkan suatu unit atau badan untuk pemantauan kondisi perusahaan.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, dr. Benyamin Kristianto MARS mengatakan, Pemprov Jatim harus membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) untuk memantau kondisi perusahaan.

Pembentukan itu merupakan amanat Perda Jatim Nomer 08 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan. Mengingat jumlah perusahaan di Jatim banyak, sehingga pengawasan tidak bisa maksimal.

Baca Juga: Dua Laporan Arwan Koty Terungkap Dihentikan di Tahap Penyelidikan

"Maka Perda 08/2016 diharapkan gubernur dan Disnaker membuat URC. Pengawasan yang dilakukan Disnaker," kata Benyamin, dikonfirmasi, Jumat 30 April 2021.

Politisi asal Partai Gerindra ini menyebut URC ini terdiri dari Disnaker, serikat pekerja, dan komponen lainnya yang berkaitan dengan buruh. Dengan adanya perwakilan beberapa komponen URC bisa obyektif, jika ada permasalahan.

Dengan adanya URC, bisa meminta data kondisi perusahaan. Dengan begitu, mengetahui kondisi perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terima Surat dari KPK, Kemenkumham Cegah Azis Syamsuddin Plesir Ke Luar Negeri

"Meski demikian, dengan kondisi ini tidak bisa menekan perusahaan (beri THR) sehingga Disnaker bisa memilah perusahaan mana yang kuat, maju. Dan mana perusahaan yang tidak (kondisi memburuk)," ujarnya.

Menurut ketua Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) tersebut, jika perusahaan itu besar, berkembang, maka sesuai aturan mengikutsertakan karyawan ke BPJS dan memberi THR pada lebaran nanti.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x