Diduga Maladministrasi, Khofifah Anak Emaskan Heru Sebagai Plh Sekdaprov Jatim

- 27 Juli 2021, 19:03 WIB
Plh. Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono
Plh. Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono /Adi Suprayitno/ARAHKATA

ARAHKATA - Posisi Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim mendapatkan sorotan dari DPRD Jatim.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkesan menganak emaskan Heru karena sudah empat bulan masih menjabat Sekdaprov Plh.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengatakan, jabatan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga: Cabor Panahan Indonesia Kandas di 32 Babak Besar

Freddy menjelaskan, Plh merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif karena berhalangan sementara. Pejabatnya masih ada dan belum pensiun, tidak alih fungsi seperti cuti sakit atau cuti menjalankan Ibadah Haji.

"Maka selama pejabatnya sementara cuti, atasan (Gubernur, red) memiliki hak untuk menggunakan kewenangannya dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk pelaksana harian (sifatnya sementara)," beber doktor alumnus Unair ini.

Sedangkan Plt wewenannya melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan tetap. Seperti pensiun atau meninggal dunia. Jika berhalangan tetap, gubernur berhak menunjuk Plt untuk melaksanakan tugasnya hingga ada penunjukan pejabat definitif.

NoyBaca Juga: Ralat Pernyataan, Rahmat Effendi: Vaksin Anak Pakai Sinovac

"Kewenangan Plh dan Plt penjelasannya ada pada SE Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019," tuturnya.

Freddy menduga penunjukan Plh Sekdaprov Jatim bertentangan dengan Hukum Administrasi Pemerintahan.
Hal ini berdampak pada proses pengisian beberapa jabatan yang kosong di OPD Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x