Diduga Maladministrasi, Khofifah Anak Emaskan Heru Sebagai Plh Sekdaprov Jatim

- 27 Juli 2021, 19:03 WIB
Plh. Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono
Plh. Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono /Adi Suprayitno/ARAHKATA

"Terjadi maladministrasi, cacat hukum," tegasnya.

Kekosongan 20 kepala OPD definitif di Pemprov Jatim tentunya berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan daerah karena kewenangan Plt tak sebesar pejabat definitif.

Baca Juga: Yeay! Vaksin Sinovac Kembali Tiba di Indonesia

Freddy tak memungkiri pelayanan masyarakat memang masih bisa jalan, meskipun OPD dipimpin seorang Plt. Hanya saja dalmm perencanaan, penganggaran hingga realisasi target program-program OPD akan sulit tercapai.

"Karena Plt juga merangkap kepala OPD lain, sehingga pikirannya terpecah alias tidak fokus,” pungkas Freddy.

Perlu diketahui, Khofifah Indar Parawansa menunjuk Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim. Jabatan Plh Sekdaprov Jatim tersebut diberikan kepada Heru setelah dirinya dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama.

Baca Juga: Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Berhasil Jadi Juara di Grup A

Sebelumnya, Khofifah mengusulkan nama Heru Tjahjono yang sebelumnya Sekdaprov Jatim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Oleh Kemendagri, usulan tersebut disetujui. Diketahui, Heru memasuki masa pensiun pada 6 Maret 2021 lalu atau tepat di usia 60 tahun.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah