Selain warga yang belum memiliki NIK, surat edaran tersebut menargetkan pula untuk warga rentan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni
lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).
Lalu dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Ibu Hamil Sekarang Boleh Divaksin, Tapi dengan Syarat Ini Ya Bund!
Kemudian, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK***