Warga Tak Perlu Panik, Tetap Bisa Divaksin Walau Tanpa NIK

- 4 Agustus 2021, 19:33 WIB
Program vaksinasi
Program vaksinasi /Tngkapan layar YouTube/Kementerian Kesehatan RI

ARAHKATA - Dalam rangka program percepatan vaksinasi COVID-19, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk divaksin.

Termasuk warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Pada 2 Agustus 2021, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkea RI) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021.

Baca Juga: Benarkah Nanas Bisa Meredakan Batuk? Simak Faktanya!

Surat Edaran tersebut memuat tentang program vaksinasi COVID-19 bagi warga rentan dan warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, mengatakan surat edaran itu ditujukan untuk seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19
bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya pada 3 Agustus 2021 melalui laman kemenkes.go.id.

Baca Juga: Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Rutan Cilodong Depok

Dalam surat edaran tersebut pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Pelajar di Kota Bekasi Bantu PTM Kembali Buka

Selain warga yang belum memiliki NIK, surat edaran tersebut menargetkan pula untuk warga rentan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni
lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).

Lalu dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Ibu Hamil Sekarang Boleh Divaksin, Tapi dengan Syarat Ini Ya Bund!

Kemudian, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x