Kemenag Geser Hari Libur Tahun Baru Islam 2021

- 5 Agustus 2021, 16:59 WIB
ilustrasi kalender
ilustrasi kalender /tigerlily/Pixabay/

ARAHKATA - Kementerian Agama (Kemenag) menggeser hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah. Yang semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Rabu 4 Agustus 2021.

Perubahan ini tertuang dalam keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No. 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No. 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Ini Persyaratannya!

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awal 1443 H.

"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M, sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M ditiadakan," kata dia.

Kamaruddin menjelaskan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam pencegahan dan penanganan pandemi yang hingga saat ini angkanya belum menunjukkan penurunan.

Baca Juga: Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Diperiksa Polisi

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menggeser agenda hari libur nasional 2021, yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta meniadakan cuti bersama perayaan Natal.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x