Kabar Baik! Tes Antigen Turun Harga Jadi Segini

- 2 September 2021, 18:10 WIB
Pemerintah turunkan tarif pemeriksaan RDT Antigen
Pemerintah turunkan tarif pemeriksaan RDT Antigen /Instagram/@kemenkes_ri

ARAHKATA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) dari Rp250.000 menjadi Rp99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Rapid test antigen merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi COVID-19 dalam tubuh manusia.

Pemeriksaan RDT-Ag dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Relaksasi Deposito P3MI untuk Pekerja Migran Indonesia Dinilai Tidak Tepat

Hal ini bisa digunakan sebagai alternatif metode pemeriksaan COVID-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19.

Perubahan harga tersebut ditetapkan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam keterangan pers secara virtual pada Rabu, 1 September 2021.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp99.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,'' ungkap Abdul.

Baca Juga: Gencarkan Sertifikat CHSE Bisa Jadi Magnet Wisatawan

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Dr. Faisal, SE., MSi menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Penetapan tarif tertinggi tersebut berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x