Kabar Baik! Tes Antigen Turun Harga Jadi Segini

- 2 September 2021, 18:10 WIB
Pemerintah turunkan tarif pemeriksaan RDT Antigen
Pemerintah turunkan tarif pemeriksaan RDT Antigen /Instagram/@kemenkes_ri

Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga: Gebyar Vaksinasi COVID-19 Depok Disambut Antusias Warga Tapos dan Cilodong

''Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,'' kata dr. Faisal.

Hasil evaluasi tersebut, Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.

Dirjen Abdul Kadir menegaskan bahwa penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.

Baca Juga: Gubernur dan Wagub Disebut Penyebab Tingginya Kemiskinan di Jatim

"Kami minta agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut," imbuh Abdul Kadir.

Maka dari itu, kepada Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Berhubung dengan berlakunya harga baru ini, pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag serta akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x