Relaksasi Deposito P3MI untuk Pekerja Migran Indonesia Dinilai Tidak Tepat

- 2 September 2021, 14:36 WIB
Pemerintah kembali memfasilitasi pemulangan 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB)/Warga Negara Indonesia (WNI)kelompok rentan gelombang kedua dari Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, pada Minggu, 27 Juni 2021
Pemerintah kembali memfasilitasi pemulangan 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB)/Warga Negara Indonesia (WNI)kelompok rentan gelombang kedua dari Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, pada Minggu, 27 Juni 2021 /Nandang Permana/Humas Kemnaker

ARAHKATA - Pengajuan relaksasi deposito untuk Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) oleh Perkumpulan Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapat sorotan masyarakat.

Hal itu setelah Perpemindo meminta surat dukungan dari DPR RI yang dinilai aturan deposit tersebut memberatkan selagi masa pandemi COVID-19 saat ini.

Menurut Koordinator Formigran Indonesia, Jamal apa yang dilakukan Perpemindo adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang dan perusahaan tersebut tidak layak berusaha jika tidak mampu mengikuti aturan.

Baca Juga: Pembebasan Biaya dan Sederet Kabar Baik untuk Pekerja Migran Indonesia

"Perusahaan yang menempatkan pekerja migran harus sehat, jika mereka meminta relaksasi dana deposito sama dengan perusahaan tersebut tidak layak berusaha alias tidak sehat dan mau lari dari tanggung jawab dengan nasib PMI yang ditempatkan," kata Jamal yang juga Ketua Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila itu kepada ARAHKATA, Kamis 2 September 2021.

Ia berpendapat, sekarang ini harusnya para pihak terkait fokus kepada pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah ditempatkan, rentan bermasalah atau rentan tidak digaji dan deportasi karena COVID-19.

"Hemat kami, dana deposito itu milik PMI bukan milik Kemenaker, tidak ada hak sedikitpun untuk meminjamkan dana deposito sebagian atau keseluruhan. Besarnya deposito yang telah dijadikan syarat untuk menyesuaikan kenaikan deposito dari Rp500 juta sampai Rp1,5 miliar harus diartikan pelindungan kepada PMI itu tinggi sekali," tutur Jamal.

Baca Juga: Berikut Daftar Nama Pemenang Kompetisi Video TikTok Kemnaker 2021!

Menaker, lanjutnya, harus tanya satu demi satu PMI yang telah ditempatkan, satu PMI saja ada yang tidak setuju deposito dipinjamkan ke P3MI, potensi Menaker digugat sangat tinggi.

Sebagaimana diketahui, Jamal menjelaskan, terkait deposito telah diatur dalam pasal 54 UU 18 tahun 2017 dan Permenaker No.10 tahun 2019.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x