Perpres Nomor 82 Terbit, Ini Pesan Menag untuk Pemda

- 14 September 2021, 20:06 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. /Dok. Kemenag

ARAHKATA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Merujuk pada hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengharapkan dengan terbitnya Perpres ini mampu meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterimakasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” kata Yaqut pada Selasa , 14 September 2021.

Baca Juga: Kemenag Dorong Pemerintah Terbitkan Perpres Pengumpulan Zakat Penghasilan

Lebih lanjut Yaqut menjelaskan bahwa terbitnya Perpres ini, Pemerintah Daerah (Pemda) juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.

Oleh sebab itu, ini adalah upaya positif karena selama ini sebagian Pemda memiliki keraguan untuk mengalokasikan anggaran bagi pesantren.

“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi dalam mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” katanya.

Baca Juga: Terkait Perpres BRIN, PKS Minta Presiden Tegur Menkumham dan MenPAN-RB

Sementara itu menurut Yaqut, pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyenaggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” ujar Yaqut.

Sedangkan, mengenai Dana Abadi Pesantren, Yaqut menegaskan akan segera mengkoordinasikannya dengan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Menag Kecam Penyerangan Rumah Ibadah di Sintang

Karena, didalam Perpres telah diatur bahwa Dana Abadi Pesantren adalah bagian dari dana abadi pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program,” katanya.

Selain itu, Yaqut juga menyatakan terbitnya Perpres ini merupakan kado jelang peringatan Hari Santri pada 22 Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: Perpres Miras Dicabut, Hidayat Nur Wahid: Impor Harusnya Juga Dihentikan!

Seperti yang diketahui, jika sebelumnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pun diresmikan jelang peringatan Hari Santri pada tahun 2019 lalu.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah