Libur Semester 2021 Ditiadakan, Ini Alasannya

- 8 Desember 2021, 17:23 WIB
Ilustrasi Kalender 8 Desember  2021
Ilustrasi Kalender 8 Desember 2021 /Pixabay/

ARAHKATA - Libur semester akhir 2021 akan ditiadakan oleh pemerintah.

Padahal libur semester adalah hal yang paling ditunggu-tunggu oleh seluruh peserta didik setelah melakukan aktivitas pembelajaran.

Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Baca Juga: Geger Varian Omicron, Kemenkes: Indonesia Belum Terdeteksi

Berdasarkan isi surat edaran tersebut terdapat imbauan agar sekolah tidak meliburkan peserta didik pada Nataru.

Berlandaskan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sehingga libur semester ditiadakan.

Oleh karenanya, peserta didik tidak mendapat libur semester layaknya tahun-tahun sebelumnya, yakni pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Kabar Baik! Indonesia Berisiko Rendah Penularan COVID-19 Menurut CDC

Sementara untuk pembagian rapor, pemerintah juga memberikan imbauan agar pemerian rapor diundur jadi Januari 2022.

Kemudian pemerintah juga melarang adanya pemberian cuti pada pendidik dan tenaga pendidik ASN selama tidak ada libur semester.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x